MEDAN (Berita):Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Basement pajak petisah jalan Rotan Kel.Petisah Kec.Medan Petisah, Jumat (25/11)
Henly Als Aseng (37) yang merupakan warga Jalan Amal Kel. Sei Kambing D Petisah Tengah ini diamankan setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kutipan uang parkir yang cukup besar di Basement Pajak Petisah Medan
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menuturkan, pelaku pungli diamankan setelah di lakukan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kutipan liar
Berawal Kamis (24/11) Korbannya yang bernama Duwan (37) warga jalan Letda Sujono Kec.Medan Tembung yang merupakan pekerja dari salah Satu pedang pajak Petisah keberatan atas kutipan biaya parkir sebesar Rp 50.000,-sehingga akibatnya terjadi keributan antara korban dan pelaku.
Korban yang merasa di rugikan menghubungi nomor janprik Kapolsek Medan Baru.
Kemudian petugas yang menerima laporan janprik Kapolsek tersebut langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli.
Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan, jelas Martua Manik (ML)