MEDAN (Berita): Satu lokasi perumahan di Jl. Datuk Rubiah Lingkungan 29 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan berubah fungsi menjadi gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 4 tangki baru telah dibuat dan berlokasi dekat pemukiman padat penduduk.
Pantauan Berita Sore, Selasa (21/7), rumah toko (ruko) milik Putri yang beralih fungsi menjadi gudang BBM solar tersebut milik PT Fasifik Energi Trans diduga sudah menyalahi izin peruntukannya.
Lokasi gudang penyimpanan BBM solar milik PT. Fasifik Energi Trans yang luasnya lebih kurang 8.000 meter tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk sehingga rentan terkena dampak bila terjadi kebakaran.
Di dalam gudang tersebut telah berdiri empat unit tangki yang mana setiap tangki menampung 7.000 ton BBM solar.
Pemilik gudang pada awalnya menyampaikan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) 29 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yakni Sani dengan sepucuk surat yang telah ditanda tanganinya bahwa gudang tersebut untuk penyimpanan mobil saja namun fakta di lapangan digunakan untuk lokasi penyimpanan BBM solar.
Camat Medan Marelan M Yunus ketika dikonfirmasi di kantornya tak bisa ditemui, bahkan dihubungi via telefon WhatsApp enggan mengangkat.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Ronald Sihotang mengatakan pihak kecamatan sudah dua kali menyurati pemilik gudang untuk menanyakan legalitas gudang tersebut namun pihak gudang tidak menghiraukan surat panggilan yang di layangkan pihak Tramtib Kecamatan Medan Marelan.(att)