MEDAN (Berita): Menjual sabu-sabu milik anaknya kepada polisi, seorang ibu rumahtangga diciduk oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/9.
Ibu rumahtangga berinisial YS ,65, warga Jl. Multatuli, Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, kini meringkuk dalam sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Herry Rakuta Sitepu menyebutkan, personel Polrestabes Medan mendapat informasi adanya bisnis ilegal sabu-sabu di kawasan Jl. Multatuli. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan pembelian.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung menghampiri seorang perempuan dan menyerahkan uang Rp 120 ribu sambil mengatakan “Buk belanja”. Lalu perempuan tersebut menerima uang dan pergi ke Lorong IV untuk mengambil pesanan sabu,” ujar Kasat Res Narkoba.
Kemudian, tambah Kasat Narkoba, wanita itu kembali dan menyerahkan 1 klip sabu kepada tim yang menyamar. Saat itu juga petugas menangkap, YS sambil menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil interogasi, YS mengaku bahwa sabu tersebut milik anaknya berinisial F untuk dijual.
“Hasil penyidikan sementara, tersangka, YS menjadi perantara jual beli sabu dengan cara menerima pesanan dari pembeli yang langsung datang menjumpainya. Kemudian setelah ia menerima uang pesanan lalu pergi menjumpai F untuk mengambil sabu lalu diserahkan kepada pembeli,” jelasnya seraya menambahkan, dari tersangka, YS petugas menyita barang bukti di antaranya, 1paket sabu berat bersih 0,12 gram dan uang tunai senilai Rp40 ribu.
Kepada petugas, tersangka YS mengatakan dalam sebulan terakhir dirinya sudah 10 kali mengambil sabu dari anaknya, F untuk dijual kepada pembeli.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.(att)