BELAWAN (Berita): Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiqi, SH memberikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan dalam hal pelayanan perizinan kapal nelayan.
“Negara sudah memudahkan nelayan dalam hal penerbitan perizinan, untuk itu gak usah macam-macam lagi lah kita buat tingkah kita. Ikuti saja setiap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan kami juga mengajak Lurah dan Camat agar dapat mendorong dan mempermudah proses pengurusan dokumen masyarakat nelayan kita,” ujar Rahman Gafiqi kepada beritasore.co.id di sela-sela coffee break sore acara Penyerahan e-Pas Kecil Sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal Dengan Tonase Kotor <GT.7 kepada nelayan di Kantor KSOP Utama Belawan,Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan Rahman, Kantor KSOP Utama Belawan merupakan Unit Pelayanan Teknis di pelabuhan dibawah Kementrian Perhubungan yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan sertifikasi kelaiklautan kapal.
"Pengawasan dalam rangka sertifikasi sebuah kapal baru dilaksanakan secara terus menerus dan berkala dimulai dari perencanaan pembangunan kapal, pengesahan gambar rancang bangun kapal, penyaksian peletakan lunas kapal, pengawasan pembangunan kapal, peluncuran kapal, saat kapal beroperasi hingga kapal tidak digunakan lagi," terang Rahman.
Sementara itu, Kasi Rancang Bangun Status Hukum Kapal KSOP Utama Belawan Frans Rumeso Tambunan, SH menjelaskan kembali bahwa saat ini segala proses perizinan sudah sangat mudah dengan layanan online melalui website.
"Dalam melaksanakan fungsinya, kantor KSOP Utama Belawan melayani penerbitan e-Pas Kecil bagi kapal – kapal nelayan tradisional dengan ukuran dibawah GT 7 melalui web kementerian Perhubungan "https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id/" dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Tukang diketahui oleh Lurah, Surat Pernyataan Hak Milik atas Kapal diketahui oleh Lurah, KTP sebagai Identitas pemilik dan KTP Tukang (Pembangun Kapal) serta Surat Kuasa," ujar Frans Tambunan.
Frans Tambunan menambahkan, jika semua persyaratan dan kelengkapan berkas diteliti dan dinyatakan sesuai, maka kapal dapat diukur dan diterbitkan E-Pas kecilnya sebagai surat tanda kebangsaan kapal.
Sedangkan Staff ahli ukur kapal Acta dan Fadli juga menambahkan bahwa untuk pengurusan izin kapal di atas GT 7 juga sama mudahnya.
"Bagi Kapal tradisional yang berukuran diatas GT.7 dapat di terbitkan surat ukur dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Lurah dan Camat ditempat/lokasi kapal dibangun, Surat keterangan Hak Milik atas kapal yang diketahui oleh Lurah/Camat, KTP sebagai identitas Pemilik dan KTP Tukang Pembangun Kapal, serta melampirkan Nota Persetujuan Penggunaan Nama Kapal yang diperoleh dari portal "https://kapal.dephub.go.id/," sebut Acta.
Selain itu, tambah Acta, Gambar Rancang Bangun yang telah disahkan oleh direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.
Setelah semua dokumen persyaratan telah dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui website Kementerian Perhubungan "https://simkapel.dephub.go.id/". Jika persyaratan dinyatakan sudah sesuai, petugas akan melakukan pengecekan fisik kapal dan melakukan pengukuran langsung ke lapangan.
Dian Putri Mandasari, SH MH selaku salah satu pengacara di Kantor Bantuan Hukum 571 yang berafiliasi dengan DPC HNSI Kota Medan juga menyampaikan bahwa setiap kepengurusan perizinan haruslah sesuai aturan dan tertib administrasi yang telah ditetapkan.
Sehingga ke depan nya tidak ada lagi indikasi manipulasi data dan pemalsuan dokumen terhadap kapal-kapal yang beroperasi.
"Pemalsuan dokumen dan surat-surat itu sangat jelas unsur pidana nya seperti yang tercantum dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Pemalsuan dokumen adalah tindakan membuat atau mengubah suatu dokumen (seperti surat, sertifikat, atau tanda tangan) dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain.
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang dimaksud maka sudah selayaknya masyarakat yang ingin kapalnya memiliki dokumen resmi haruslah mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam pengurusan perizinan kapal. Untuk itu marilah kita sama-sama mengajarkan kepada masyarakat nelayan kita agar terus berkomitmen untuk tetap tertib administrasi," ungkap Dian Putri.
Dijelaskan Dian Putri, Kantor KSOP Utama Belawan telah bekerja secara profesional dengan melakukan pelayan secara online guna memastikan bahwa status hukum kapal-kapal tradisional telah sesuai peraturan, hal ini untuk menghindari pemalsuan, duplikasi dokumen kapal dan sengketa kepemilikan kapal dikemudian hari dan juga dapat berdampak kepada jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia.
"Terima kasih kami ucapkan kepada KSOP Utama Belawan yang telah banyak memfasilitasi dalam hal mempermudah urusan perizinan nelayan, salah satu nya seperti gerai e-pas kecil yang kemarin telah sama-sama kita laksanakan," timpal Rahman Gafiqi, SH.(att)