D
MEDAN BARU (Berita): Tekab unit Reskrim Polsek Medan Baru Selasa (4/8), meringkus dua orang pelaku jambret yang di jalan Hayam Wuruk Medan.
Keduanya masing masing ARH (29) warga jalan Sei Bilah Kelurahan Babura Kec.Medan Sunggal FHS (25) warga jalan Sei Simare Kec.Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo.Sik.MH menuturkan, dua dari Empat pelaku jambret di tangkap saat petugas sedang melakukan patroli,
sebut Kapolsek. Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Satu (1) bh Hape merk Asuzs Zefron warna Silver
Peristiwa berawal Jumat (31/7) sekitar jam 20.00.wib.korbannya Yadi yang saat itu sedang berjalan di jalan Hayam Wuruk memegang HP sambil membaca balasan dari temannya.
Kemudian dari arah belakang datang kedua pelaku dengan temannya mengendarai Dua sepeda berboncengan.kemudian salah seorang kawanan pelaku yang berada di boncengan merampas Hape korban,sementara pelaku lain nya menunjang korban hingga terjatuh.
Korban yang tak ingin kehilangan HP kesayangannya langsung berteriak rampok.petugas unit Reskrim yang sedang melintas di lokasi tersebut mendengar teriakan korban “Jambret”langsung melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku ARH dan FHS sementara Dua teman pelaku S Dan I berhasil melarikan diri.
Atas perbuatan Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun jelas Kapolsek (ML)