SUNGGAL (Berita): Dua orang tersangka pelaku pencurian Sepeda Lipat Exotic yang terjadi di jalan Bunga Raya Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang diringkus Sabtu (22/8)
Keduanya masing masing 1.MSP als R (27) warga jalan Balai Desa,Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal Deli Serdang.2.BS (31) warga jalan Tapian Nauli pasar IV Kel.Sunggal.Kec.Medan Sunggal.3.PEN (DPO)4.Jo (DPO)
Kapolsek Sunggal Kompol.Yasir Ahmadi.SH.Sik.MH melalui Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.SE.MH yang di dampingi Panit Reskrim Iptu.Jafri.Simamora.SH menuturkan”Kedua dari empat pelaku kita amankan di salah satu warung Tuak”sebutnya
Peristiwa berawal Jumat (31/7) korban membuat laporan Polisi dengan LP/496/K/VIII/2020/14/8/2020 a.n.Menby warga jalan Bunga Raya Kel.Asam Kumbang.
Kemudian sebut Kanit,berdasarkan laporan korbannya Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Dua dari Empat pelaku di sebuah warung Tuak.selanjutnya barang bukti dan pelaku di boyong ke Polsek Medan Sunggal guna penyelidikan.
Dikatakan Kanit kepada Dua pelaku yang masih buron agar segera menyerah kan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kedua pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara jelas Budiman (ML)