MEDAN:(Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rabu (29/6)
Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia ini diamankan Senin (27/6) sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.
“Pelaku Curas yang masuk DPO kita amankan atas adanya informasi masyarakat”sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH Sik Melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik.SH MH.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengejaran ucap Manik
Saat akan di lakukan penangkapan,pelaku sedang mengancam-ngancam warga sambil membawa senjata tajam.sebut manik
Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung mengamankan pelaku di dalam sebuah warung yang sedang menggenggam sebilah parang
Saat di lakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas.Sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah terlebih dahulu ditangkap melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korbannya Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia pada tanggal 7 Mai di jalan Antariksa Kec.Medan Polonia dengan cara mengancam korban dengan sebilah parang
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
“Pelaku di jerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.(ML)