DPO Kasus Curas Ditembak

  • Bagikan
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP.Martua Manik.SH MH saat berada di rumah sakit Bhayangkara
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP.Martua Manik.SH MH saat berada di rumah sakit Bhayangkara

 

MEDAN:(Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rabu (29/6)

Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia ini  diamankan Senin (27/6) sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

“Pelaku Curas yang masuk DPO kita amankan  atas adanya informasi masyarakat”sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH Sik  Melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik.SH MH.

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengejaran ucap Manik
Saat akan di lakukan penangkapan,pelaku sedang mengancam-ngancam  warga sambil membawa senjata tajam.sebut manik

Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung mengamankan pelaku di dalam sebuah warung yang sedang menggenggam sebilah parang

Saat di lakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas.Sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah terlebih dahulu ditangkap melakukan pencurian sepeda motor  Honda Beat BK 2274 AJP, milik korbannya  Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia pada tanggal 7 Mai di jalan Antariksa Kec.Medan Polonia dengan cara mengancam korban dengan sebilah parang

Dari tangan  pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

“Pelaku di jerat dengan pasal yang  dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.(ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *