SUNGGAL (Berita): Seorang pelaku pencurian 4 potong Kaca ukuran 2×1 setebal 5 mm yang terjadi di jalan Sei Sibundung di ringkus Rabu (31/3)
Rudi Surbakti (33) warga jalan Kertas ayahanda ini di tangkap setelah ketahuan mengambil 4 Potong kaca di rumah kos yang sedang kosong.
Kapolsek Medan Baru Melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan bahwasanya pelaku di tangkap saat akan membawa hasil curiannya oleh petugas yang sedang Mobile sebut iwan
Dikatakan nya berawal Selasa (23/3) sekitar jam 16.00 Wib di jalan Sei Sibundung pelaku mengambil 4 potong Kaca ukuran 2×1 setebal 5 mm di rumah kos yang sedang kosong.
Pelaku masuk dari pintu halaman pagar yang rusak.Selanjutnya menuju ruangan dalam rumah dan mengambil 4 Potong kaca.
Setelah mengangkat 4 potong Kaca dan akan menaikan kebecak yang di stopnya di tegur o oleh penjaga malam dan menangkapnya.
Petugas yang sedang melaksanakan Mobile mengetahui hal tersebut langsung menangkap dan mengelandang pelaku dan alat bukti ke markas komando Polsek Medan Baru
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara terang Irwansyah Sitorus (ML)