MEDAN (Berita): Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara memperkirakan pada bulan September 2022, inflasi Sumut secara bulanan diprakirakan lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya dimana salah satu pemicunya yakni kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Masih tingginya curah hujan dan peningkatan sifat hujan di bulan September 2022, berpotensi mengganggu produktivitas dan mendorong kenaikan harga komoditas pangan,” kata Doddy Zulverdi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut berlanjutnya kenaikan harga pupuk dan pakan ternak, kenaikan harga BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax, serta tingginya harga gabah yang dapat mendorong kenaikan harga beras juga diprakirakan menjadi faktor pendorong pembentuk inflasi Sumut periode September 2022.
Di sisi lain, laju inflasi lebih tinggi dapat tertahan oleh berlanjutnya panen raya bawang merah dan aneka cabai, koordinasi TPIP dan TPID dalam Gernas PIP, serta optimalisasi anggaran BTT untuk pengendalian inflasi di daerah,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sebagai dampak spillover eksternal dan domestik, di tengah percepatan pemulihan ekonomi dan normalisasi permintaan masyarakat, inflasi Sumut pada tahun 2022 diprakirakan lebih tinggi dari 2021 serta berpotensi berada diatas batas sasaran inflasi nasional 3 persen±1 persen.
Namun, terdapat faktor-faktor pendorong dan penahan inflasi yang dapat dicermati dan diantisipasi sebagai langkah pengendalian inflasi.
TPID Sumut terus melakukan berbagai strategi pengendalian inflasi. Salah satunya yang terbaru adalah, telah diselenggarakannya Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Sumut pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
“GNPIP diharapkan dapat mengoptimalkan upaya dan aksi nyata dalam stabilisasi harga pangan dan dapat mendorong produktivitas guna meningkatkan ketahanan pangan, yang lebih terintegrasi serta berdampak nasional berlandaskan pada kerangka 4K, sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Ia menyebut, dalam rangka pengendalian inflasi, termasuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, pemerintah terus memberikan dukungan dan insentif agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ terkait penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
“Alokasi anggaran BTT itu dapat digunakan untuk upaya pengendalian inflasi seperti operasi pasar/pasar murah,optimalisasi distribusi, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat serta penguatan koordinasi dan komunikasi. Selain itu, berbagai bantuan sosial juga akan diberikan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM,” tukasnya. (wie)