MEDAN (Berita): Ketua Pemuda Pemudi WNI Keturunan Arab (ASSYAABAB) Sumut Faiz Saleh Balasqa meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara tanah dan bangunan diatas seluas 218 m2 dan 94 m2 terletak di Jl. Kuda No. 18 B & 18 D, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Nomor: 07/PK/Pdt/2009 jo 995/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270 /Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).
“Kami sudah bertahun-tahun menunggu pelaksanaan eksekusi namun selalu saja ada kendala. Padahal Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap namun pihak PN Medan belum juga melaksanakan eksekusi kembali,” terang Faiz Saleh Balasqa dalam pernyataan sikapnya kepada beritasore.co.id, Sabtu (19/11) di Medan.
Faiz menyebutkan, pada 24 Agustus 2022 lalu, juru sita PN Medan melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang dihadiri Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), sejumlah personil Polrestabes Medan dan sekelompok orang yang menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Namun, saat eksekusi akan dilaksanakan oleh juru sita PN Medan, tiba-tiba sekelompok kecil yang diduga orang-orang bayaran menghadang pelaksananaan eksekusi. Padahal, personil Kepolisian yang melakukan pengamanan lebih banyak jumlahnya namun tidak berani menghalau sekelompok preman bayaran tersebut,” ujar Faiz.
Dijelaskan Faiz, sebelum eksekusi dilaksanakan, seorang perwira Polrestabes Medan melalui alat pengeras suara telah meminta agar orang-orang yang tidak berkepentingan segera meninggalkan lokasi objek sengketa, bila tidak segera meninggalkan lokasi objek sengketa akan berhadapan dengan hukum.
“Meski sudah diimbau oleh petugas Kepolisian namun sejumlah preman yang menghadang pelaksanaan eksekusi tidak mau beranjak dari objek sengketa. Ironisnya, tidak ada sikap tegas dari pihak Kepolisian terhadap sejumlah orang yang diduga preman bayaran tersebut. Seharusnya polisi menangkap oknum-oknum preman bayaran yang menghalangi pelaksanaan eksekusi dan bukan menunda eksekusi dengan dalih situasi tidak kondusif,” tegas Faiz.
Padahal, tambah Faiz, jumlah personil Polrestabes Medan lebih banyak jumlahnya dari segelintir preman bayaran tersebut namun tidak berani bersikap tegas menghalau atau menangkap para preman yang menghadang pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pasca gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, tambah Faiz, sampai sekarang belum diketahui kapan pelaksanaan kembali eksekusi tersebut. Bahkan, pihak pemohon eksekusi menduga adanya mafia peradilan dan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini sehingga melalui LBH Medan sebagai kuasa hukum telah membuat pengaduan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Nomor: 232/LBH/PP/IX/2022 tertanggal 02 September 2022. Oleh karena itu sudah sepatut Ketua Mahkamah Agung RI , Bawas Mahakamah Agung serta Komisi Yudisial RI menindaklanjuti laporan/pengaduan pemohon eksekusi, seraya memeriksa dan menindak tegas para hakim yang bersangkutan dikarenakan diduga telah melanggar hukum yang berlaku dan kode etik hakim dan segera memerintahkan Ketua PN Medan untuk segera melakukan eksekusi kembali terhadap objek perkara.
“Apabila tidak dilakukan eksekusi tersebut maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan yang seharusnya memberikan keadilan kepada pemohon keadilan,” tutup Faiz.(att