MEDAN (Berita): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mendukung dinaikannya honor 2.001 Kepala Lingkungan di Kota Medan agar kesejahteraannya semakin baik sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Pada intinya, PKS mendukung adanya upaya ini (Kenaikan honor kepling-red), bagaimanapun Kepala Lingkungan merupakan pelaksana pemerintahan paling bawah yang dalam praktek pelaksanaan pekerjaannya tidak mengenal jam kerja,” jelas Politisi PKS ini kepada wartawan di Medan, Kamis (15/06/2023).
Syaiful mengatakan, Kepling saat ini dituntut untuk memahami lingkungannya dengan baik, maka tidak heran mereka kerap berada dalam berbagai suasana. “Kita bisa melihat saat terjadinya musibah, gotong royong hingga pelaksanaan berbagai aktifitas lainnya, Kepling selalu dituntut menjadi yang terdepan. Ini yang kita lihat, dan rencana kenaikan honor ini diharapkan bisa memotivasi Kepling untuk melaksanakan tugasnya dengan baik ke depan,” jelasnya.
Politisi Dapil 5 Kota Medan ini menegaskan, kesejahteraan Kepling juga harus dipikirkan, sebagai garda terdepan di masyarakat, Kepling juga tentunya memiliki keluarga yang harus dihidupi. “Kenaikan honor kepling ini juga merupakan langkah bijak dalam memguatkan kesejahteraan meraka ditengah persoalan ekonomi saat ini,” jelasnya.
Namun begitu, Syaiful melihat Pemerintah Kota Medan juga perlu memberikan penguatan-penguatan dalam beberapa hal terkait keberadaan Kepling di Kota Medan. Kita melihat saat ini pengangkatan Kepling juga banyak memunculkan persoalan di masyarakat.
“Pemerintah Kota Medan juga perlu memperhatikan persoalan persoalan yang ada dalam pengangkatan Kepala Lingkungan saat ini. Sehingga keberadaan Kepling di tengah-tengah masyarakat benar-benar menjadi solusi,” katanya.
Kemudian status dan posisi Kepling kedepan perlu dikuatkan dan diperjelas, dimana sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, keberadaan Kepling juga sangat jelas. Pada pasal 31 ayat (1), untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang dikepalai oleh Kepala Lingkungan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu. (3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sangat mengharapkan bahwa keberadaan Kepling bisa terus mendapat penguatan sehingga posisinya jelas sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Seperti diketahui honor 2.001 kepala lingkungan di 151 kelurahan se-Kota Medan rencannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada 2023 yakni sebesar Rp3.624.117,59. Sesuai dengan Surat Edaran No.900/2112 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wirya Alrahman pada 23 Maret 2021, honorarium PHL Pemkot Medan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.329.867.
Jumlah ini masih harus dipotong dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp207.784 dan BPJS Kesehatan Rp166.493, sehingga kepling menerima honorer Rp2.955.590 setiap bulan. (mz)