3 Dari 26 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Ciduk

  • Bagikan
Wakapolsek Helvetia AKP A.Simangunsong di dampingi Panit I Ipda Pandy saat ekspos pelaku pencurian Sepeda Motor. Beritasore/Ist
Wakapolsek Helvetia AKP A.Simangunsong di dampingi Panit I Ipda Pandy saat ekspos pelaku pencurian Sepeda Motor. Beritasore/Ist

Medan (Berita) : Polsek Medan Helvetia meringkus Tiga orang dari 26 pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi di jalan Kapten Muslim Kamis (19/8)

Ketiganya masing masing N.A.als N (15) warga jalan TB. Simatupang Kel.Lalang.MRS als W (18) warga jalan Kelambir V Kel.Tanjung Gusta serta AN als A (18) warga jalan Kelambir V kec.Helvetia

Sementara 23 orang lagi diantaranya SD (17), IM (18), ZA(19), BW(20), AN (21), RN(18), SS(18), AD(18), AD(18), MR(18), MA(16), PR (18), SL (18), FD (16),MS(17), TF (22), AF (19), MA(15), MD(18), MDN (16), AK(18), AP(20), IP(24), RD(17), CA(18) adalah (DPO)

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean Sik yang di dampingi Wakapolsek AKP.Simangunsong serta Panit Reskrim Ipda Pandi menyebutkan Ketiga pelaku dari Dua puluh Enam orang yang diamankan berdasarkan laporan korbannya MFS (19) warga jalan Karya Setuju Kel.Karang Berombak Kec.Medan Barat.d dengan  LP / 313/VIII/2021/SU/POLRESTABES MEDAN / SEK MEDAN HELVETIA, TANGGAL 08 AGUSTUS 2021 an. PELAPOR MUHAMMAD FAHD SYAHYU, ucapanya.

Dari para pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 Bh Batu untuk melempar korban, Satu (1) unit sepeda motor serta uang Rp 100.000.

Berawal Minggu (8/8) sekitar jam 03.30 Wib, Saat itu korban yang sedang berdiri di jalan Kapten Muslim di lempari para pelaku dengan mengunakan batu.

Setelah korbannya merasa ketakutan, MRS bersama rekan rekannya mendatangi pelaku dan memukulinya hingga tak berdaya.

Setelah korban tak berdaya sepeda motor milik korban Honda Beat warna Merah Putih BK 3350 AHY diambil oleh para pelaku dan pelaku SD  menjualnya di jalan Sei Mencirim Pondok Kec.Kutalimbaru Seharga 3 juta.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut setiap orang mendapatkan uang sebesar Seratus Tubuh Rupiah.

Selanjutnya kata Kapolsek pada hari  Selasa (17/8) jam 01.00.wib pelaku MRS.,NA,dan AN di tangkap saat duduk duduk di jalan Kelambir V Kel.Tanjung Gusta.

Pelaku di jerat dengan pasal yang di persankakan pasal 365 ayat (2)ke 1(e)dan 2(e)KUHPidana dengan ancaman 12 tahun Pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *