Wajib Pajak Sumut I Meningkat Drastis

  • Bagikan

MEDAN (Berita ): Pada 2020 wajib pajak Sumut I meningkat drastis menjadi 475.102 dan total pelaporan SPT menjadi 323.808. Sedangkan tahun ini ada sekitar 480.000 WP yang harus melaporkan SPT.

Plh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dudung Rudy Hendratna Jumat (12/3/2021) mengatakan untuk memenuhi target tersebut, Kanwil DJP Sumatera Utara melakukan berbagai hal baru yang sesuai dengan kondisi saat ini. Diantaranya Layanan Drive Thru, Kelas Pajak Online, Penyampaian SPT Tahunan e-filing, Konsultasi Online melalui Whatsapp maupun media sosial lain.

“Kami juga menggandeng Relawan Pajak untuk lebih menjangkau masyarakat, dan menyelenggarakan Pekan Panutan dengan melibatkan peran pemimpin daerah diharapakan bisa memicu masyarakat untuk melaporkan SPT,” katanya didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie.

Dikatakannya WP yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya. Di 2018 ada 101.255 WP yang wajib melaporkan SPT dengan realisasinya masih 75.941 atau sekitar 76 persen. Tahun 2019 meningkat menjadi 119.979 WP dengan tingkat kepatuhan menjadi sekitar 102.000 WP.

Dudung menyampaikan bahwa saat ini DJP tengah melaksanakan hajatan tahunan yaitu masa pelaporan SPT Tahunan. “Tahun lalu kami bisa melayani Wajib Pajak dengan menggelar kelas pajak. Sehingga ketika WP datang, kami dapat melakukan pelayanan langsung. Nah tahun ini agak terbatas,” kata Dudung.

Ia menambahkan kinerja penerimaan 2021 Kanwil DJP Sumut I, dari target 2021 sebesar Rp19,48 triliun, capaian hingga 9 Maret 2021 adalah Rp2,14 triliun atau 10,97 persen dari target. “Kinerja tersebut memperlihatkan tren naik, walau sangat lambat,” kata Dudung.

Sedangkan realisasi bruto Rp3,69 triliun (18,94 persen dari target 2021) dan restitusi sebesar Rp1,55 triliun.

Target penerimaan pajak nasional tahun 2021 sebesar Rp1.229,48 triliun, tumbuh 2,57 persen dibanding target 2020, atau tumbuh 14,70 persen dibandingkan realisasi tahun lalu.

Capaian penerimaan nasional, hingga 9 Maret 2021 sebesar 13,61 persen atau sebesar Rp167,39 triliun. Dibanding periode yang sama tahun lalu, turun -3,34 persen (periode yang sama tahun lalu Rp173,18 triliun).

Kinerja penerimaan 2021 Kanwil DJP Sumut I, dari target 2021 sebesar Rp19,48 triliun, capaian hingga 9 Maret 2021 adalah Rp2,14 triliun atau 10,97 persen dari target. “Kinerja tersebut memperlihatkan tren naik, walau sangat lambat,” kata Dudung.

Sedangkan realisasi bruto Rp 3,69 triliun (18,94 persen dari target 2021) dan restitusi sebesar Rp1,55 triliun. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *