Tingkat Persaingan Usaha Indonesia Tahun 2023 Meningkat

  • Bagikan

BANDUNG (Berita): Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas
Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan tingkat persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2023 sedikit mengalami peningkatan.

Siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kanwil I KPPU di Medan Kamis (11/1/2024) menyebut
simpulan tersebut ditunjukkan dari Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun lalu yang mengalami peningkatan sebesar 0,04 dari tahun sebelumnya menjadi angka 4,91. Di tahun 2022, IPU mencapai 4,87.

Hal ini menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi. Peningkatan ini menggambarkan kondisi iklim persaingan usaha di Indonesia dan kinerja daya saing persaingan yang sedikit
meningkat, meski di tengah kondisi ekonomi global saat ini.

Hasil pengukuran indeks ini dipaparkan Prof. Maman Setiawan dari CEDS UNPAD pada 11 Januari 2024 di Auditorium CEDS UNPAD secara hybrid kepada para pemangku kepentingan dan media.

Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Anggota KPPU periode 2024-2029, Bappenas dan tim pemenangan calon Presiden – Calon Presiden RI 2024.

Selama beberapa tahun terakhir, CEDS melakukan pengukuran IPU Indonesia
dengan berbagai dimensi berupa structure-conduct-performance (SCP), dimensi regulasi,
dimensi penawaran, dimensi permintaan, dan dimensi kelembagaan.

Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dan 15 sektor ekonomi dengan responden yang mewakili berbagai institusi pemangku kepentingan seperti Kamar
Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Setiap dimensi memiliki indikator-indikator terkait untuk menjelaskan masing-masing
dimensi tersebut. Pengukuran ini didapatkan melalui penggunaan beberapa konsep seperti
SCP (dynamic), contestable market hypotesis, quite-life hypotesis, efficient-structure
hypotesis, dan new empirical industrial organization (NEIO) yang dilakukan di tiap provinsi untuk melihat ekonomi per daerah.

Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki
tingkat persaingan usaha terendah, yakni (1) pengadaan listrik dan gas, (2) pengadaan air,
pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan (3) pertambangan dan penggalian.

Bahkan sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu. Sedangkan tiga sektor dengan persaingan usaha tertinggi ada pada sektor (1) penyediaan akomodasi dan makan minum, (2) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan (3) jasa keuangan dan asuransi.

Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS UNPAD mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar, permintaan di pasar dan kelembagaan persaingan usaha.

Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta,
Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks. Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks terendah.

Untuk itu, secara umum CEDS Unpad merekomendasikan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk:
1. mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor
indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran;
2. mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami
penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan;
3. mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan
skor indeks;
4. mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks (seperti
pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah); dan
5. meningkatkan pengawasan dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap sektorsektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah ratarata seperti pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, dan sektor konstruksi dan sektor real estate.

Secara khusus, CEDS UNPAD juga memberi rekomendasi kepada Pemerintah agar:
1. dapat memfasilitasi pasar yang non diskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk;
2. mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi
ketersediaan input dan output dalam pasar;
3. mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan
kebijakan; dan
4. mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang
sehat.

Menanggapi hasil CEDS UNPAD tersebut, Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, M.
Fanshurullah Asa menyambut baik hasil IPU dalam meningkatkan pengawasan KPPU atas
sektor-sektor yang mengalami penurunan indeks.

Lebih lanjut, Deputi bidang Kajian dan
Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, akan membahas berbagai rekomendasi yang disampaikan, serta menyampaikan hasil IPU kepada pemerintah daerah dan bagaimana hasil tersebut dapat dikaitkan dengan indikator nasional lainnya.

Direktur Perdagangan, Investasi dan
Kerjasama Ekonomi Internasional Bappenas PN Laksmi Kusumawati, dalam tanggapannya secara umum mengkonfirmasi bahwa persaingan usaha memang masih
terkonsentrasi di wilayah Barat Indonesia, dan hasil indeks yang dihasilkan sejalan dengan
hasil indikator lain yang ada, misalnya trade freedom yang menunjukkan masih adanya
permasalahan hambatan perdagangan di Indonesia. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *