Terlambat Notifikasi, KPPU Beri Sanksi BGA Rp 3 Miliar

  • Bagikan
Ketua Majelis Komisi KPPU Ukay Karyadi (tengah) dengan anggota Majelis M Afif Hasbullah dan Yudi Hidayat pada sidang PT BGA di Bandung Jumat (17/6/2022). beritasore/ist
Ketua Majelis Komisi KPPU Ukay Karyadi (tengah) dengan anggota Majelis M Afif Hasbullah dan Yudi Hidayat pada sidang PT BGA di Bandung Jumat (17/6/2022). beritasore/ist

BANDUNG (Berita):  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum  PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) dengan denda sebesar Rp3 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), PT Agriplus, dan PT Hungarindo  Persada (PT HP).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, pada Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya diterima Senin (20/6/2022) mengatakan denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di Kantor Wilayah III KPPU Bandung.

Perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT BGA dalam transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT LSM, PT Agriplus, dan PT HP.

PT BGA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau. Unit usaha PT BGA terdiri dari 68 perkebunan kelapa sawit seluas 186.246 hektar dan 15 pabrik kelapa sawit.

Terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU melalui Perkara dengan Nomor Register 08/KPPU-M/2022 tersebut, yakni akuisisi PT BGA atas PT LSM, akusisi PT BGA atas PT Agriplus, dan akuisisi PT BGA atas PT HP.

KPPU menemukan sebagai berikut akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT LSM berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari.

Akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari.

Kemudian akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi  untuk Perkara No. 08/KPPU-M/2022 diketuai Ukay Karyadi, dengan anggota Majelis M Afif Hasbullah dan Yudi Hidayatmempertimbangkan hal-hal antara lain pengakuan Terlapor atas keterlambatan melakukan pemberitahuan serta beritikad baik selama proses persidangan.

Terlapor juga belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU

5/1999. Dalam memutus dan mengenakan denda administratif pada setiap perkara persaingan usaha, Majelis Komisi juga turut mempertimbangkan referensi seluruh putusan KPPU.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PT BGA untuk membayar denda sebesar Rp3 miliar.

Lalu menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *