Terlambat Notifikasi Akuisisi Mustika Rent, KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar

  • Bagikan
Majelis Komisi KPPU sidang putusan perkara Trusty Cars Pte. Ltd terlambat notofikasi atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) di Kantor Pusat KPPU Jakarta Senin (24/2/2025). Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd dalam perkara dugaan pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (26/2/2025).

Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd pada 24 Februari 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd. (Trusty Cars), merupakan perusahaan atau lokapasar Singapura (CARRO) yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara, khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (termasuk pemasangan suku cadang dan aksesoris) dan penjualan eceran kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dan skuter.

Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk
pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil. Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50 persen saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).

“MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia,” kata Deswin.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya. Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022. Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022.

Untuk itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12 hari kerja.

Dalam memutus, Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal-hal yang
meringankan, yakni Trusty Cars mengakui dan menerima seluruh isi dari Laporan Dugaan
Pelanggaran, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif kepada Majelis Komisi.

Trusty Cars juga kooperatif selama proses persidangan dan belum belum pernah
dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena
melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan yang dilakukan juga telah dinilai tidak terdapat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *