Suku Bunga Acuan Naik 50 Basis Poin, Menjadi 4,75 Persen 

  • Bagikan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

JAKARTA (Berita): Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 dan 20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG BI hari ini, Kamis (20/10/2022).

Sejalan dengan keputusan ini, sambungnya, BI menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 5,5 persen.

Keputusan ini diambil sebagai langkah front loaded dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini overshooting dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 2-4 persen pada paruh pertama tahun 2023.

Mengenai nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar 8,03 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) per 19 Oktober 2022, Prrry beralasan, bahwa tren pelemahan rupiah yang berlanjut disebabkan oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global.

“Indeks Dolar AS tertinggi mencapai 114,76 pada 28 September 2022 dan 112,98 pada 19 Oktober 2022 atau mengalami penguatan, apresiasi sebesar 18,1 persen secara year-to-date selama 2022,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelemahan mata uang banyak negara utamanya disebabkan oleh kebijakan moneter yang lebih agresif, terutama oleh the Fed, bank sentral AS, guna merespons laju inflasi yang masih tinggi.

Perry mengatakan tingkat depresiasi nilai tukar rupiah masih terjaga dan lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara berkembang lainnya, seperti India yang terdepresiasi sebesar 10,42 persen, Malaysia 11,75 persen, dan Thailand sebesar 12,55 persen.

Perry menegasan, ke depan BI akan terus mencermati pasokan valas dan memperkuat kebijakan stabilisasi sesuai bekerjanya mekanisme pasar dan fundamentalnya.

“Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga akan diarahkan untuk menjaga tingkat imported inflation, serta stabilitas makroekonomi domestik,” imbuhnya. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *