BATUBARA (Berita): Satreskrim Polres Batubara menangkap S alias H, 56, warga Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara Minggu (15/6-2026).
S ditangkap Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 154 /VI/ 2025 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025 dengan tindak Pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di TKP Desa Suka Maju Kecamata Tanjung Tiram.
Pelapor Iptu Jimmy Sitorus SH dengan saksi Aipda Padil P.Nst, Bripka Kasno S.Kepada Berita Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ramses P Panjitan SH mengatakan S alias H sedang duduk menunggu pesien/pembeli.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sembilan buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 9,59 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah skop, uang tunai Rp583.000 dan satu buah dompet warna hitam.
S alias H bersama Barang Bukti digelandang ke Moko Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (als)