Portal APPK, Mudahkan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sumut Raya D Theresia pada media gathering di hotel Mikie Holiday Berastagi 7-8 Desember 2023.

BERASTAGI (Berita): Untuk memudahkan konsumen sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk portal
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Raya D Theresia mengatakan hal itu pada media gathering yang digelar OJK Kantor Provinsi Sumatera Utara 7-8 Desember 2023.

Kantor OJK Sumut mengajak masyarakat agar melaporkan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Raya menyampaikan bahwa APPK merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian Sengketa yang telah dilaunching beberapa tahun lalu.

“Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan. APPK dapat diakses melalui laman https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk,” ungkapnya, Jumat (8/12).

Ia menuturkan, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen dengan pendekatan preventif dan kuratif. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.

“Pendekatan preventif berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial, pengawasan market conduct, serta meminta PUJK untuk menghentikan aktivitas jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara, pendekatan kuratif berupa internal dispute resolution, external dispute resolution, pengawasan market conduct, sanksi administratif, perintah tertulis, serta tindakan lainnya untuk mencegah kerugian masyarakat,” terangnya.

Disebutkannya, beberapa isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan diantaranya, mis-leading/mis-selling penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian, informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.

“Kemudian, klausula perjanjian belum sesuai ketentuan perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan pegawai/pihak afiliasi PUJK, marak terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas kepada konsumen disabilitas/membutuhkan perhatian khusus belum memadai,” pungkasnya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *