JAKARTA (Berita): Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap investor dalam berinvestasi di pasar modal terutama bagi investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan salah satu terobosan yakni dengan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.
Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi dalam Edukasi Wartawan secara virtual Jumat (9/7/2021) terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus disebutkan, langkah ini sebagai upaya peningkatan transparansi dari kondisi fundamental perusahaan tercatat.
“Selain itu, untuk menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan yang memiliki kriteria khusus dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien,” kata Hasan.
Implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase.
Fase pertama, Bursa mengembangkan tipe instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase ini ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 19 Juli 2021.
Pada fase awal, saham-saham dalam watchlist akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama dengan yang berlaku saat ini, yakni Continuous Auction tetapi dengan parameter perdagangan yang berbeda. Adapun Bursa menetapkan auto rejection yang berbeda untuk Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus.
Fase kedua yang rencananya diimplementasikan pada Agustus 2022 akan dikembangkan papan pencatatan tersendiri khusus untuk efek yang masuk dalam pemantauan khusus.
Selain itu, Bursa juga akan menerapkan metode perdagangan Periodic Call Auction untuk efek dalam pemantauan khusus tersebut, yakni metode perdagangan yang saat ini digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan perdagangan saham.
Dengan adanya efek dalam pemantauan khusus, saham-saham yang biasanya dikenakan suspensi dikarenakan suatu kondisi tertentu, dapat tetap diperdagangkan dengan parameter perdagangan yang berbeda.
“Implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini diharapkan juga dapat memberikan ruang bagi Investor,” ujarnya.
Anggota Bursa, dan Perusahaan Tercatat, sehingga melalui mekanisme Efek Dalam Pemantauan Khusus tersebut, saham Perusahaan Tercatat tidak langsung disuspensi.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menambahkan, untuk fase pertama yang diterapkan bulan Juli 2021 ini, ada tujuh kriteria yang digunakan Bursa untuk menyeleksi saham-saham yang masuk watchlist.
Adapun tujuh kriteria tersebut merupakan bagian dari 11 kriteria yang diatur dalam draft Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Draft peraturan tersebut telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juni 2021 dan segera diundangkan.
Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.
Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memiliki pendapatan.
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan Penundaan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.
Sementara saham-saham yang memenuhi kriteria dan masuk ke dalam Daftar Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (watchlist) akan disematkan notasi X sebagai penanda bahwa sahamnya masuk dalam kategori Efek Dalam Pemantauan Khusus.
Saham-saham yang masuk ke dalam Daftar Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (watchlist) masih akan mengikuti papan pencatatan terakhir di mana mereka tercatat.
Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks eksisting sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.
Adapun saham-saham tersebut memiliki batas harga minimum Rp 50, untuk saham yang tercatat pada Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Mengenai auto rejection, diterapkan batasan atas dan batasan bawah sebesar 10%.
Akan tetapi selama Pandemi COVID-19 masih melanda, auto rejection batas atas dipatok di angka 10 persen untuk saham yang tercatat dalam papan utama dan pengembangan.
Sementara batas bawahnya dipatok di 7% untuk saham papan utama dan pengembangan.
Adapun untuk saham yang tercatat pada papan akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti biasa. (wie)