MEDAN (Berita): Sejak Januari hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara menerima 354 pengaduan konsumen dari masyarakat di wilayah ini, paling banyak masalah Perbankan dan Fintech peer to peer lending (P2P)
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan hal itu Selasa (11/3/2025).
Dari jumlah tersebut, 128 pengaduan terkait sektor perbankan, 108 terkait fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, 59 terkait perusahaan pembiayaan, 55 berkaitan dengan perusahaan asuransi umum atau jiwa, dan 4 terkait dengan sektor pergadaian.
Untuk menangani pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK Sumatera Utara terus berupaya menyelesaikan setiap laporan yang diterima, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.
Seluruh 354 pengaduan yang telah diterima tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
OJK secara rutin mengevaluasi pengaduan yang diterima bersama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pada periode ini, topik pengaduan yang paling banyak disampaikan meliputi restrukturisasi pembiayaan, persoalan klaim asuransi, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan perilaku petugas penagihan.
Menyikapi hal tersebut, OJK memberikan penekanan khusus kepada PUJK di Sumatera Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap topik-topik tersebut guna meningkatkan kualitas layanan konsumen.
‘Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan memastikan perlindungan konsumen yang lebih optimal,’ jelas Muttaqien. (wie)