Penerimaan Pajak Sumut I Rp 6,72 Triliun

  • Bagikan
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi

MEDAN (Berita): Penerimaan bruto pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) pada triwulan I tahun 2022 mencapai Rp 6,72 triliun dan penerimaan netto Rp5,25 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Eddi Wahyudi, Rabu (12/4) menyebut dari nilai kinerja penerimaan tersebut, dalam Triwulan I tahun 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 29,65 persen dari target penerimaan 2022 sebesar Rp17,69 triliun.

Pada periode sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp5,22 triliun dan netto sebesar Rp3,77 triliun.

Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I -dalam triwulan I tahun 2022 mengalami pertumbuhan bruto sebesar 28,62 persen dan netto sebesar 39,12 persen.

Secara nasional, capaian penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2022 bruto Rp381,37 triliun dan netto Rp325,61 triliun atau mencapai 25,74 persen dari target sebesar Rp1.265 triliun.

Dibandingakan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 33,44 persen dan netto tumbuh sebesar 42,37 persen.

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 268.338 SPT. Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 263.260 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 5.078 SPT.

Periode Januari sampai dengan Maret tahun 2021, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 282.546 SPT. SPT Tahunan PPh OP sebanyak 276.450 dan sebanyak 6.096 adalah SPT Tahunan PPh Badan.

Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam Triwulan I tahun 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan demikian mengalami penurunan sebesar 5,05% atau sebanyak 14.208 SPT.

Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi akan terus mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah memiliki kewajiban penyampaian SPT, untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh-nya.

Diberitahukan pula bahwa DJP bersama Relawan Pajak, siap memberikan asistensi dan pendampingan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan di berbagai tempat ataupun sarana pelaporan.

Eddi menegaskan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak”.

Meskipun waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah terlewat, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya sepanjang tahun. Walaupun SPT Tahunan PPh tersebut berstatus terlambat lapor.

Selain membuka Pojok Pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga membuka layanan di luar kantor (LDK), untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS).

Eddi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

 “Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak,” katanya.

Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 lalu, hingga 30 Juni 2022 nanti.

Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik PPS, “Hingga hari Senin (11/4/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp280,03M dari 1.615 WP.

Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu.

Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela hingga saat ini sebesar Rp2.758,94 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp2.361,73 miliar, Repatriasi Rp49,31 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp84,33 miliar, Investasi Repatriasi Rp27,67 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp235,89 miliar.

 “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *