OJK Tingkatkan Akses Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

  • Bagikan
Para penyandang disabilitas mengikuti edukasi keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara di kantor OJK Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (27/5/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Dalam memperingati Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan Kepada Penyandang Disabilitas dengan mengusung Tema “Pentingnya Pelindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata”.

Kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/5/2025), dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien.

Turut dihadiri Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumatera Utara M Maimun Masri, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI) Henri serta diikuti oleh penyandang disabilitas dari Yayasan MPDI yang juga merupakan atlet berprestasi binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menyampaikan Literasi dan Inklusi Keuangan terhadap Penyandang Disabilitas selaras dengan Kebijakan Prioritas Pemerintah dalam Asta Cita dan RPJPN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS,) terdapat 22,97 juta jiwa atau setara dengan 8,5 persen dari total populasi penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu, peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi fokus utama, baik melalui kebijakan yang inklusif, penyediaan produk keuangan yang ramah disabilitas, maupun penguatan literasi keuangan yang adaptif,” ujar Muttaqien.

Kegiatan ini selaras dengan Program Budaya Kerja OJK Peduli sekaligus implementasi Program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Utara yang bertujuan untuk mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkeadilan di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap produk dan layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Sebelumya, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Sementara itu, M Maimun Masri yang hadir mewakili Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK yang tidak hanya memberikan edukasi keuangan, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas yang berprestasi sebagai atlet.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan semangat inklusif, keberpihakan, dan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan keuangan.

“Kegiatan edukasi seperti ini tidak hanya memberi pengetahuan, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pelindungan, pemberdayaan ekonomi, dan akses terhadap layanan publik secara setara,” Kata Maimun.

Dalam kegiatan tersebut, OJK bersama lembaga jasa keuangan juga menyampaikan berbagai materi edukasi keuangan pada acara dimaksud. Materi yang disampaikan antara lain Pengenalan OJK, Waspada Investasi, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online serta produk pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat, terutama penyandang disabilitas dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas, terlindungi, dan berdaya dalam memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kualitas hidup. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *