OJK Terima 1.778 Pinjol Ilegal Masyarakat Sumut

  • Bagikan
Berita Sore/ist: Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori.
Berita Sore/ist: Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori.

 

 

MEDAN (Berita): Sejak Januari hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara yang mengadukan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Mereka mengadukannya melalui web Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan data yang ada di APPK OJK, kami menerima 1.788 laporan dari masyarakat Sumut terkait pinjaman online dan investasi ilegal,” sebut Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori dalam Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal yang digelar di Medan, Kamis (17/11/2022).

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia, Pintor Nasution sebagai narasumber.

Yusup mengharapkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal.

Selain itu, peran dan koordinasi masing- masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

“Ini karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ujarnya.

Hal ini menurutnya tak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

“Nah, kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” tuturnya.

Dikatakannya, OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *