OJK Dukung Net Zero Emission, Terbitkan Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan

  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail
Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Humas OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (26/2/2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup dan sosial.

TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).

Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan.

Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.

Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, dalam Pertemuan Tahunan
Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2. TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi.

Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya
Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan
Asta Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur).

Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan
aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah; Sustainable Aviation Fuel; maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan
karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong
perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor
ekonomi tersebut.

Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU
lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management.

TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan
berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam
mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia.

Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK.
Informasi lengkap dapat diakses melalui link: https://gapura.ojk.go.id/tkbi2025
Otoritas Jasa Keuangan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *