MEDAN (Berita): Dalam mendukung transformasi digital perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa panduan, termasuk mengeluarkan Blueprint Transformasi Digital Perbankan yang menjadi acuan bagi bank terkait digitalisasi perbankan.
“Era digitalisasi mendorong industri perbankan menciptakan produk-produk digital yang dapat memudahkan nasabahnya melakukan transaksi maupun mempermudah integrasi bisnis bagi bank dengan mitranya,” kata Bambang Mukti Riyadi, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kepada wartawan Jumat (10/3).
Ia berbicara pada Journalist Class yang digelar OJK Institute selama 2 hari (9-10 Maret 2023) di hotel Four Points Jalan Gatot Subroto Medan.
Bambang mengatakan dalam mendukung transformasi digital perbankan, OJK mengeluarkan beberapa panduan dalam bentuk Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum,
POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Bahkan beberapa bank konvensional pun mulai bertransformasi menjadi bank dengan layanan digital dan terhubung dengan ekosistemnya.
“Oleh karena itu, pengawasan perbankan di era digital menjadi hal yang sangat penting dikarenakan adanya perbedaan karakter yang mendasar antara produk digital dengan produk konvensional lainnya,” tegasnya.
Relaksasi Kredit
OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit terdampak Covid 19 merupakan respon dini dan merupakan kebijakan forward looking untuk mengantisipasi dampak pandemi.
OJK mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 pada 13 Maret 2020 yang bertujuan untuk sharing pain dan sinergi antara lembaga keuangan dengan debiturnya.
Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan POJK 48/POJK.03/2020 pada 1 Desember 2020 yang merupakan kombinasi kebijakan stimulus sekaligus prudensial dengan menekankan pada manajemen risiko perbankan.
Relaksasi dan restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid 19 telah diperpanjang OJK dan berlaku sampai 31 Maret 2023 melalui POJK 17/POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virusdisease 2019 pada September 10 September 2021 yang berguna untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir.
Kebijakan relaksasi yang diatur melalui POJK 17/POJK.03/2021 bersifat terbatas, hanya untuk daerah dan sektor tertentu.
Pada Oktober 2022, OJK juga telah menerbitkan POJK Bencana yaitu melalui POJK No. 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana sebagai payung hukum untuk pemberian stimulus pada daerah/sektor tertentu yang ditetapkan oleh OJK terdampak bencana.
“Penetapannya tetap harus melalui asesmen yang dilakukan oleh OJK,” kata Bambang.
OJK terus mendorong konsolidasi perbankan untuk menjawab berbagai tantangan dinamika industri perbankan termasuk efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pengawasan bank, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan, daya saing dan kontribusi bank.
Ketentuan sinergi perbankan bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB) yang didasarkan dalam perjanjian kerja sama.
Transformasi digital perbankan didorong dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan, adaptasi masyarakat terhadap pandemi Covid 19 dan perubahan perilaku serta ekspektasi nasabah.
Beberapa kebijakan yang dapat di highlight dalam ketentuan Blueprint dimaksud antara lain penerapan prinsip data protection dan kebijakan data transfer; kebijakan tata kelola data, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi.
Kemudian penerapan prinsip adopsi teknologi; penerapan cybersecurity management, cybersecurity assesment, cybersecurity exercise dan cybersecurity reporting yang mengacu kepada standar internasional; kebijakan outsourcing dan standar kerja sama bank dengan pihak ketiga dan arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.Pengaturan tentang Bank Digital diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. (wie)