KPPU Sosialisasi Pengawasan Kemitraan di Labuhanbatu

  • Bagikan
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas pada sosialisasi Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu Kamis (4/5/2023). beritasore/ist

LABUHANBATU (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI bersama Komisi VI DPR RI menyambangi warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi”.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas Jumat (5/5/2023) mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung dan Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih yang hadir melalui zoom meeting.

Paparan dari Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan Ketua Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) Binsar M. Simatupang.

Dalam sambutannya diwakili Agus Haryanto, Martin Manurung menyebutkan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha UMKM yang ada di Kelurahan Sidorejo untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar dan meningkatkan kompetensi serta level usaha dari pelaku UMKM dan Koperasi.

Sementara Guntur Syahputra mengatakan bahwa KPPU RI bersama komisi VI DPR RI sudah menyiapkan program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil melalui penyusunan regulasi untuk pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan kegiatan pengawasan kemitraan.

Dalam paparannya, Binsar M Simatupang menyampaikan pentingnya legalitas usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan prosedur Pembuatan NIB.

Legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM akan memudahkan mereka untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar.

Untuk menjamin kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, maka hadir KPPU untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha yang sehat, Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan usaha.

Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.

Mengakhiri paparan, Ridho menerangkan bahwa melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU membuka seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat segera menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU.

Atau dapat melalui Dinas yang ada di daerah, untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU untuk ditindaklanjuti. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *