JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek SANY, hari ini Selasa (21/1/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (22/1/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU serta
Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen
Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.
Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah
terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek SANY yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.
Perkara yang bersumber dari laporan publik tersebut melibatkan empat kiri dan Terlapor,
yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery
(Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy
Equipment (Terlapor IV).
Diduga Terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian atas truk merek SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.
Lebih lanjut, Terlapor I juga menghentikan pasokan truk merek SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023. Sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non–eksklusif truk merek SANY.
Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar
penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk
meneruskan dan/atau mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.
Berdasarkan hal tersebut, Investigator menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen pendukung Laporan
Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Telapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada tanggal 3 Februari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen. (wie)