JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini melaksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 09/KPPUM/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”) yang dilakukan oleh APF Holdings I, L.P (“APF”) di
Kantor KPPU Jakarta.
Siaran pers yang diterima dari Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (26/8) mengatakan sidang yang dilaksanakan secara luring ini beragendakan Pemaparan
Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU.
Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada
tahun 2021. APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti
mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio. Sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.
Transaksi akuisisi tersebut berdasarkan
Kementerian Hukum dan HAM, berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 22 Desember
2021. Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai
aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan
pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022. Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama tiga hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis
Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S Saragih
dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, melanjutkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dengan
agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. (wie)