JAKARTA (Berita): Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/KPPU/PN.Niaga.Mdn yang dibacakan pada 22 Juni 2021 menolak Permohonan Keberatan yang diajukan PT Mina Fajar Abadi atas Putusan KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Terkait Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak Kamis (1/7/2021).
Putusan ini merupakan Putusan keempat yang dimenangkan KPPU dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara tersebut mulai ditangani KPPU berdasarkan laporan publik dan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II).
PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV), PT. Eka Jaya Lestari (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII).
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I untuk memenangkan tender.
Atas tindakan tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021 lalu memutuskan bahwa PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1,723 miliar.
PT Mina Fajar Abadi kemudian mengajukan Permohonan Keberatan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan atas Putusan KPPU tersebut. (wie)