KPPU Fasilitasi Pemberian SHM Plasma Sawit Murni Madina

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Kemitraan yang terjalin antara anggota plasma perkebunan kelapa sawit tergabung dalam Koperasi Sawit Murni dengan perusahaan inti PT Sago Nauli di Mandailing Natal kini cukup harmonis.

Pemkab Madina memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada anggota koperasi tersebut.

Pemberian sertifikat itu merupakan upaya fasilitasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang ikut mengawasi pola kemitraan antara plasma dan inti kebun sawit di Madina. SHM diberikan kepada anggota  Koperasi Sawit Murni diwakili Sekretarisnya Marhan Harahap.

Hadir menyaksikan pemberian SHM itu Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Lies Handayani Siregar di Kantor Dinas Perkebunan Sumut Jalan AH Nasution Medan Senin (5/12).

Sebelum pemberian sertifikat, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar memaparkan tentang tugas dan peran KPPU. Intinya KPPU bukan hanya mengawasi persaingan usaha sesuai UU nomor 5 tahun 1999, namun juga mengawasi dan menangani perkara pola kemitraan antara masyarakat (plasma) maupun perusahaan terkait (inti) sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008.

Lukman menyebut pasal 35 UU nomor 20 tahun 2008 menyatakan bahwa usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro serta usaha kecil mitra usahanya.

“Indikasi penguasaan itu bisa terjadi dalam kerjasama perjanjian kemitraannya,” ungkap Lukman.

Ia menyebut awalnya KPPU menerima laporan dalam kerjasama antara anggota plasma yang tergabung di Koperasi Sawit Murni di Madina dengan perusahaan inti PT Sago Nauli di Madina.

Memang sebelumnya ada utang Sagi Nauli, tapi akhirnya semua sudah selesai. “Hanya ada satu kekurangan yakni tentang pengembalian sertifikasi hak milik petani plasma tersebut,” terang Lukman.

Tercatat ada 810 yang mau disertifikasi. Oleh karena itu, KPPU berupaya menyelesaikannya sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2008. “Jangan sampai satu sertifikat pun yang tidak sesuai. Harusnya SHM,” tegas Lukman.

Secara nasional, 22 kasus kemitraan, diantaranya 11 kasus perkara kelapa sawit. Paling banyak di Kalimantan dan Sumatera dimana dua daerah itu dominasi kebun kelapa sawit.

Lukman berharap kemitraan antara plasma (UMKM) dan inti bisa berjalan baik. “Jangan sampai yang satu merasa benar. Tapi yang  bahaya, yang kecil selalu ditindas. KPPU ditugaskan pemerintah untuk menyelesaikan ini,” kata Lukman. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *