MEDAN (Berita): Komite IV Dewan Perwakilan. Daerah (DPD) RI mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk OJK Provinsi Sumatra Utara.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI H Ahmad Nawardi, SAg (asal Jawa Timur) saat Kunjungan Kerja (Kunker) Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bersama OJK Provinsi Sumatera Utara di hotel JW Marriott Medan Senin (20/1/2025)
“Kami sangat apresiasi kinerja OJK Sumatera Utara di Medan yang luar biasa,” kata Ahmad Nawardi.
Kunker Komite IV DPD RI itu disambut Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Pusat Aman Santosa dan Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien.
Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien menyambut baik kedatangan Komite IV DPD RI untuk meningkatkan tali silaturahmi ke daerah ini. Kantor OJK Sumut merupakan tipe A termasuk dalam 9 kantor OJK tipe A di Indonesia. Meskipun tipe A, namun sampai sekarang OJK Sumut merupakan satu-satunya yang belum punya kantor permanen dan masih numpang di kantor Bulog Sumut Jalan Gatot Subroto Medan. Tapi pada triwulan I tahun 2025, OJK Sumut akan bangun gedung baru
“Dengan kedatangan Komite IV DPD RI ini kami mohon arahan untuk memajukan perekonomian di Sumut. Terkait pula bagaimana implementasi amanat UU P2SK,” kata Muttaqien
Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Pusat Aman Santosa juga menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK hampir semuanya sudah didelegasikan ke wilayah/daerah oleh OJK tipe A, B dan C. “Semua ini untuk kemajuan ekonomi,” terang Aman.
Aman menambahkan tidak akan ada artinya kerja OJK kalau ternyata masyarakat belum puas dengan layanan diberikan. Untuk itu, dia berharap melalui diskusi ini ada masukan-masukan dari Komite IV DPD RI
untuk memperbaiki kinerja OJK ke depan.
“Kegiatan diskusi ini sangat baik untuk perbaikan OJK ke depan. Jadi saya kira ini kesempatan yang sangat baik bagi Bapak Ibu sekalian untuk menilai bagaimana mandat undang-undang itu dilakukan oleh OJK dan industri jasa keuangan yang ada di daerah ini. Sekali lagi kami menyambut baik atas kunjungan ini,” ungkapnya.
Ketua Komite IV DPD RI H Ahmad Nawardi, SAg memaparkan tentang fungsi dan kewenangan OJK antara lain mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan usaha mikro. “Intinya OJK berfungsi menyelenggarakan sistem jasa keuangan untuk kemajuan ekonomi,” katanya.
Nawardi juga mengapresiasi OJK terkait program -program yang diluncurkan seperti ‘Desaku Cakap Keuangan’ yang merupakan program peningkatan pemahaman masyarakat desa terhadap lembaga, produk maupun layanan jasa keuangan konvensional dan syariah.
Menurutnya, program ini sangat penting mengingat banyak masalah yang ditangani OJK seperti masalah judi online, pinjaman online (pinjaman daring), gagal bayar asuransi. Bahkan terkait Pinjol sudah banyak masyarakat jadi korban sampai ke desa-desa terpencil.
Ia menyebut dengan adanya program Desaku Cakap Keuangan maka edukasi literasi dan inklusi keuangan sampai ke daerah terpencil yang selanjutnya akan semakin memperkecil permasalahan Pinjol di masyarakat.
Untuk itu Nawardi juga mengapresiasi adanya surat edaran OJK terkait ketentuan masyarakat yang boleh meminjam di Pinjol umur minimal 18 tahun, sudah berkeluarga dan minimal penghasilan Rp3 juta per bulan.
“Dengan adanya surat edaran ini diharapkan dapat menekan permasalahan Pinjol di masyarakat, terutama anak -anak muda yang selama ini banyak terjerat Pinjol,” tegas Nawardi.
Masalah Pinjol menurutnya, harus serius dibahas agar tidak banyak merugikan masyarakat. Di Pulau Jawa, Pinjol sudah melibatkan sekira 18,7 juta orang atau sebanyak 73,34 persen berada di Jawa dan selebihnya di luar Pulau Jawa
“Di sini terlihat masih terdapat ketimpangan inklusi dan literasi keuangan,” kata Nawardi.
Untuk itu, tambahnya, Komite IV DPD RI minta OJK dapat terus mendorong ekonomi dan berperan meningkatkan edukasi literasi dan inklusi keuangan di daerah,” kata Nawardi.
Komite IV DPD RI juga menyoroti terkait pembangunan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang meminta agar dapat dipermudah pemberian kredit perumahan rakyat (KPR) kepada masyarakat.
KH Muhammad Nuh, MSP (Koordinator) Sumatera Utara mengatakan mewakili masyarakat Sumut dia mengucapkan selamat datang kepada rombongan Komite IV DPD RI ke provinsi ini. Dia pun berharap forum diskusi ini menjadi dialog dua arah untuk kebaikan bersama demi negeri tercinta.
Rombongan Komite IV DPD RI itu sebanyak 15 orang dipimpin Ahmad Nawardi selaku Ketua Komite IV. Mereka yang hadir, Nelson Wenda, ST (Papua Pegunungan), KH Muhammad Nuh, MSP (Koordinator) Sumatera Utara, Darwati A. Gani, SE (Aceh), Cerint Iralloza Tasya, SKed. (Sumatera Barat), Dra Hj Elviana, MSi (Jambi).
Dinda Rembulan, BA (Kep. Bangka Belitung),
Almira Nabila Fauzi, B.Bus. Com (Lampung),
Jihan Fahira (Jawa Barat), Daud Yordan (Kalimantan Barat), Larasati Moriska (Kalimantan Utara), Andhika Mayrizal Amir, SH, MKn (Sulawesi Tengah), Henock Puraro, SSos Papua, Rudy Tirtayana, SE (Papua Selatan),
Eka Kristina Yeimo, SPd., MSi (Papua Tengah) danNelson Wenda, ST dari Papua Pegunungan.
OJK Sumut dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sumut Wan Nuzul Fachri dan Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJk Sumut Yusri serta Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara Yovvi Sukandar. Acara diakhiri dengan saling tukar cendramata. (wie)