Keuangan Syariah Solusi Atasi Kesenjangan Ekonomi

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumut Prof Dr Ritha F Dalimunthe, SE, MSi pada acara media gathering yang digelar OJK Provsu 7-8 Desember 2023.

BERASTAGI (Berita): Ekonomi dan keuangan syariah adalah solusi berkeadilan dalam mengatasi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Utara Prof Dr Ritha F Dalimunthe, SE, MSi menegaskan hal itu pada acara media gathering dengan wartawan ekonomi dan bisnis yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara di hotel Mikie Holiday Berastagi 7-8 Desember 2023. Acara itu dibuka Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 OJK Provinsi Sumatera Utara Anton Purba.

Prof Ritha menjelaskan terbentuknya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wapres RI KH Maruf Amin merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Ekonomi dan Keuangan Syariah ini bukan hanya khusus untuk umat Islam saja tapi semua umat,” katanya.

Program kerja KDEKS yakni Pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana keuangan syariah dan kewirausahaan syariah.

“Rencana tindakan KDEKS membuat inkubator bisnis syariah,” ungkapnya.

Prof Ritha menyebut sebenarnya mengembangkan UMKM ini perlu pendampingan. Dana untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebenarnya mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini perlu pendampingan.

“Edukasi literasi keuangan ini sudah dilakukan KDEKS dengan 1000 UMKM,” jelas Prof Ritha.

Kegiatan yang sudah dilakukan KDEKS untuk Pembangunan Ekonomi Syariah yakni
1. Melaksanakan sosialisasi produk halal di ibu/kita di Sumut antara lain Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan ((Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Toba, Padangsidimpuan, Batubara, Asahan, Tanjung Balai, Pematangsiantar, Samosir, Tebing Tinggi, Dairi, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Simalungun.

“Dalam waktu dekat akan ke kabupaten/kota lain,” katanya.

2. Melaksanakan sosialisasi produk halal kepada elemen masyarakat Gerakan Perempuan Sukses Sumut (GPSS) dan pelaku UMKM yang ada di Medan, Deliserdang dan sekitarnya.

3. Turut serta menyemarakkan event yang dilaksanakan oleh BI yaitu dalam kegiatan Festival Ekonomi Syariah se- Sumatera (FESyar)

Prof Ritha menambahkan mengutip modul ekonomi (2018) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada 6 prinsip ekonomi:

1. Larangan Maisyir: tidak boleh adanya perjudian di dalam kehidupan ekonominya. Dalam Islam tak boleh ada Maisyir atau perjudian.

2. Larangan Gharar (penipuan): tidak mengizinkan berlangsungnya transaksi dan semacamnya yang sifatnya menipu orang lain

3. Larangan Hal Haram: tidak memperbolehkan adanya barang yang didapatkan dengan cara tidak baik atau transaksi barang yang dilarang dalam Islam.

4. Larangan Zhalim: larangan terhadap segala sesuatu yg sifatnya merugikan org lain

5. Larangan Ikhtiar: tidak boleh ada penimbunan barang yg menguntungkan penimbun

6. Larangan Riba: tak diperbolehkan ada tambahan dana atau transaksi kecuali yg memberikan uang lebih tersebut ikhlas.

Manfaat Ekonomi Syariah sendiri menurut Prof Ritha yakni:
1. Mewujudkan integritas muslim yang menyeluruh sehingga Islamnya tidak lagi parsial.

2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga -lembaga keuangan syariah melalui praktik bagi hasil.

3. Praktik ekonomi syariah bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Ciri-ciri ekonomi syariah antara lain:
1. Aktivitas perekonomian dalam Islam sifatnya pengabdian
2. Aktivitas ekonomi dalam Islam mempunyai suatu cita-cita yang luhur
3. Ekonomi syariah menjadikan keseimbangan antara kepentingan individu dan Kepentingan masyarakat
4. Pengawasan yg sebenarnya dilaksanakan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi Islam. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *