MEDAN (Berita): Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melaksanakan kegiatan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksanaan Negeri Binjai, terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, Jumat (6/8/2021) mengatakan tersangka EWH diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp19,5 miliar dari sektor perpajakan karena faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS)..
Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku,” tegas Eddi.
DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.
“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan,” ungkapnya. (wie)