DJP Sumut I – Apindo Ajak WP Ikut PPS

  • Bagikan
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (bawah) pada pertemuan dengan Apindo Sumut Jumat (10/6/2022). beritasore/ist
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (bawah) pada pertemuan dengan Apindo Sumut Jumat (10/6/2022). beritasore/ist

MEDAN (Berita): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi (Apindo) Sumut untuk bersama-sama mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Ketua DPP Apindo Sumut Haposan Siallagan hadir dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid di Grand Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3A Medan Sabtu (11/6/2022).

Dalam sambutannya melalui zoom, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan selamat kepada kepengurusan DPP Apindo Sumut yang baru dan mengapresiasi Apindo Sumut.

“Selamat atas terpilihnya kepengurusan DPP Apindo Sumut yang baru pada bulan Maret 2022, semoga dapat membawa Apindo lebih baik lagi.

DJP mengapresiasi Apindo Sumut yang senantiasa mendukung pemerintah dalam berbagai program yang dilaksanakan selama ini,” ujar Eddi.

Eddi juga mengajak seluruh peserta kegiatan, pengusaha-pengusaha di Sumut untuk membangun Sumut dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

“PPS bukan Amnesti Pajak Jilid Dua. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.

Diharapkan dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara,” kata Eddi.

Kemudian, Eddi menjelaskan dua Kebijakan dalam PPS yang dapat diikuti oleh Wajib Pajak sesuai dengan kondisinya.

“PPS terdiri dari dua kebijakan: Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015; Kebijakan dua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I Mustafa Kemal dan diikuti secara antusias oleh lebih dari 50 peserta.

Mustafa Kemal menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS.

Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

“Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login  melalui laman web https;//pajak.go.id/pps,” ungkap Mustafa.

Pada kegiatan ini juga disediakan pojok PPS, dimana peserta kegiatan dapat langsung berkonsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela langsung kepada penyluh pajak DJP. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *