JAKARTA (Berita): Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening (prev: ±14.117 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya di website OJK Selasa (3/6/2025).
Hal itu juga diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) bulam Mei 2025 mengatakan per April 2025 Senin (2/6/2025).
Dian menambahkan per April 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 26,59 persen yoy (Maret 2025: 32,18 persen yoy) menjadi Rp21,35 triliun. Dengan jumlah rekening mencapai 24,36 juta (Maret 2025: 24,59 juta).
*Buy Now Pay Later
Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,27 persen dari total kredit perbankan. “Namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” kata Dian.
Ia memaparkan per April 2025,baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 26,59 persen yoy (Maret 2025: 32,18 persen yoy) menjadi Rp21,35 triliun. Dengan jumlah rekening mencapai 24,36 juta (Maret 2025: 24,59 juta). (wie)