JAKARTA (Berita) : PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Kepastian itu diperoleh setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).
Siaran pers dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Sabtu (14/11) menyebutkan dengan mengantongi izin ini, BEI tidak lagi hanya berperan sebagai penyelenggara perdagangan Bursa tetapi punya kewenangan baru menjadi penyelenggara perdagangan di luar Bursa. Instrumen yang diperdagangkan adalah instrumen Efek Bersifat Utang dan Sukuk di bawah pengawasan OJK.
Untuk menjalankan peran bisnis yang baru itu, BEI telah mengembangkan sistem pendukung yang kerap disebut Electronic Trading Platform (ETP). Sistem baru yang juga disebut Sistem Pendukung Pasar Alternatif (SPPA) ini telah diluncurkan secara terbatas (soft launching) pada 9 November 2020 secara virtual. Fasilitas ini akan mendukung peran baru BEI dalam aktivitas perdagangan EBUS di Pasar Sekunder.
SPPA merupakan sistem baru yang dikembangkan karena agar dapat digunakan tidak hanya untuk transaksi tiga seri Obligasi Retail Indonesia (ORI), tetapi juga menampung seluruh jenis instrumen EBUS baik berupa Surat Berharga Negara, maupun obligasi dan sukuk korporasi. Selain itu, sistem baru juga bisa menjamin kerahasiaan identitas para dealer yang ingin mendapatkan kuotasi.
“Sejak tahun lalu kami secara intensif mendengarkan berbagai pihak, lalu merancang sistem, serta mendesain aspek bisnis dan kebutuhan pelaku. Kami tidak bekerja sendirian tapi bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, khususnya DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) dan juga Bank Indonesia,” ujar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi.
Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, SPPA didesain secara optimal untuk bisa mengakomodasi kebutuhan seluruh pelaku Pasar EBUS di Indonesia. Diharapkan sistem dapat diandalkan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia.
Menurut Hasan Fawzi, sebelum merancang sistem tersebut, BEI telah menghimpun masukan dan berdiskusi dengan berbagai pihak, terutama berdikusi dengan para dealer yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN). BEI juga menggelar focus group discussion dengan pelaku pasar untuk memastikan kebutuhan bisnis dari pelaku bisa diakomidasi melalui spesifikasi SPPA yang dirancang.
Agar SPPA ini selaras dengan sistem standar yang berlaku di pasar keuangan global (international best practice), BEI pun menggandeng mitra yang sudah berpengalaman mengembangkan sistem yang yang juga diadopsi pasar internasional.
“BEI menggandeng penyedia solusi perdagangan Surat Utang global, yaitu AxeTrading yang berbasis di Jerman, untuk mengembangkan SPPA agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly,” terang Hasan Fawzi.
Pada hari pertama diluncurkan, sudah ada 20 (dua puluh) pelaku Pasar EBUS Indonesia yang resmi menjadi Pengguna Jasa SPPA. Tujuh belas Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.
“Dua puluh pelaku yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.
Sebelum menggunakan SPPA untuk mendukung transaksi, para pelaku pasar EBUS sudah mengikuti tahapan sosialisasi dan ujicoba. “Peserta program Piloting sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan Simulasi Pasar Bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” ungkap Laksono Widodo.
Bersamaan dengan peluncuran SPPA, BEI juga menerbitkan empat peraturan pendukung PPA. Pertama, Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA. Kedua, peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA. Menurut Hasan Fawzi, ada tiga tipe perdagangan yang dikenal di SPPA.
Sedangkan peraturan ketiga berupa Peraturan Pengguna Jasa SPPA. Seluruh ketentuan berkaitan dengan keanggotaan dan pengguna jasa, dijabarkan dalam aturan ketiga ini. Keempat, Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA. Keempat pertutan ini akan melengkapi peran BEI sebagai PPA di pasar EBUS Indonesia.
Dengan sistem yang andal dan empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di Pasar Sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. BEI optimis, dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid. (Rel/Wie)