BBM Naik, Pemerintah Terbitkan Peraturan Cegah Inflasi

  • Bagikan
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. beritasore/ist
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. beritasore/ist

JAKARTA (Berita):  Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dirasakan oleh masyarakat, namun sebagai solusinya pemerintah mengalokasikan anggaran Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk melindungi masyarakat kurang mampu.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Jumat (23/9/2022) mengatakan penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Astera mengatakan pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil).

Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tentu ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya,” jelas Astera.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain (i) pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, (ii) penciptaan lapangan kerja, dan/atau (iii) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri

c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari: (i) laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022, (ii) laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan (iii) laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *