MEDAN (Berita): Pentingnya pelaku usaha mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha karena masih banyak pelaku usaha di Sumatera Utara ini yang terlibat dalam perkara ditangani KPPU.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut ketika ia berkunjung ke sana Selasa (6/6).
Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I, Shobi Kurnia dan Kepala Bagian Administrasi Kanwil I, Devi Lucy Yanti Siadari menyambangi kantor Kadin Sumut.
Kedatangan KPPU disambut baik Ketua Sumut Firsal Mutyara didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum, Azwir Agus.
Ridho memaparkan sebagai contoh perkara yang baru selesai ditangani KPPU adalah perkara minyak goreng atau juga ada informasi masyarakat terkait masalah penanganan logistik pelabuhan terkait biaya tinggi di Pelabuhan Belawan.
“Kini KPPU hadir dengan semangat mencegah persaingan tidak sehat, serta mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif di Sumut,” ujar Ridho.
KPPU sendiri, kata Ridho, juga merasa perlu untuk memahami kondisi dari para pelaku usaha dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis, sehingga terjalin koordinasi yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha.
Terkait proses penegakan hukum di KPPU, dengan keluarnya Peraturan Komisi yang baru yaitu No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU memperkenalkan semacam restorative justice dalam hukum persaingan.
“Dimana pelaku usaha dapat mengajukan komitmen perubahan perilaku sehingga menciptakan suatu proses penegakan hukum yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Ridho juga menjelaskan bahwa KPPU mendapatkan amanat tambahan kewenangan sebagaimana tercantum didalam UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Salah satu bentuk pola kemitraan yang menjadi perhatian khususnya di Provinsi Sumatera Utara ini adalah di sektor perkebunan kelapa sawit serta juga di bidang konstruksi dalam hal mengawasi kemitraan dalam bentuk sub kontraktor.
“Jika ada anggota Kadin yang mengalami masalah dalam hal kemitraan terkait sub kontrak dengan perusahaan BUMN, silakan berkonsultasi atau melaporkan pada KPPU,” lanjut Ridho.
Menanggapi hal tersebut, Firsal Mutyara menyampaikan Kadin dan KPPU perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait permasalahan yang melibatkan anggota Kadin sebagai upaya pencegahan.
Bahkan Firsal mengusulkan apabila memungkinkan dapat dibentuk semacam satgas bersama antara Kadin dan KPPU untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha secara lebih efektif.
“Kami berharap sebagai bentuk pencegahan KPPU, khususnya Kanwil I perlu membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha, karena bisa jadi pelanggaran disebabkan oleh ketidaksengajaan dan ketidaktahuan pelaku usaha,” katanya.
Firsal menambahkan kedepannya perlu dilakukan inisiasi kerjasama sehingga ketika ada persoalan persaingan usaha dapat dijembatani terlebih dahulu oleh Kadin sebelum langsung ke KPPU.
KPPU Kanwil I dan Kadin Sumut sepakat untuk mengimplementasikan nota kesepahaman antara KPPU RI bersama Kadin Pusat untuk mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Sekaligus secara bersama meningkatkan indeks persaingan usaha di Provinsi Sumatera Utara, sebagai salah satu parameter daerah ramah investasi.(wie)