90 Perusahaan Tambang Terancam Tidak Bisa Ekspor 

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sekitar 90 perusahaan pertambangan terancam tidak bisa ekspor, dikarenakan tidak patuh menyetorkan dana ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1 triliun.

“Masing-masing perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor jika tidak menyelesaikan kewajibannya ” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi  saat media briefing Dirjen Anggaran, Kamis (4/8) secara daring.

Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tidak bisa mengelak lagi setelah sejumlah kementerian melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara.

Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor.

“Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu,” jelas Kurnia.

Disampaikan,  terdapat 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal perusahan-perusahan itu terus aktif melakukan produksi. Kemenkeu mencatat bahwa total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.

“Dari Rp3 triliun tadi, sebesar Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi. Kemudian ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” tutur Kurnia.

Dari 112 perusahaan itu, lanjutnya, sebagian di antaranya menyatakan akan berkomitmen untuk membayar tunggakan, sehingga masih terdapat sekitar 90 perusahaan yang masih belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah.

Kemenkeu pun menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya. Langkah itu menurut Isa, justru akan menyulitkan aktivitas bisnis perusahaan, sehingga bisa membawa efek jera.

“Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar [PNBP], negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri,” ujar Isa mengingatkan, (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *