Breaking News
Memuat breaking news...

Mahasiswa Kawal Kasus KIP Kuliah, PUSPHA: Biarkan Aparat Bekerja Profesional

Redaksi
Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 - 3.54 PM WIB
Mahasiswa Kawal Kasus KIP Kuliah, PUSPHA: Biarkan Aparat Bekerja Profesional
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Beritasore.co.id): Berbagai dukungan terhadap pengusutan dugaan penyelewengan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara terus mengalir.


Mahasiswa penerima KIP Kuliah bersama kalangan pemerhati hukum mengingatkan agar proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terbebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pejabat negara maupun elite partai politik.

Ratusan mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menyuarakan harapan agar pengusutan dugaan korupsi KIP Kuliah yang saat ini di tangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dapat berjalan secara independen, profesional, dan tanpa campur tangan kepentingan politik.

Mereka menyampaikan kekhawatiran atas munculnya informasi mengenai dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami mengingatkan siapa pun, baik pejabat pemerintah maupun petinggi partai politik di daerah dan pusat, agar tidak mencoba mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan ada yang berupaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat," seru sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Medan, Selasa (23/6/2026).

Menurut mereka, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diduga terdampak akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.

"KIP Kuliah adalah harapan bagi mahasiswa kurang mampu. Jika dana itu diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan mahasiswa miskin," ujar mereka.

Para mahasiswa menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Mereka berharap tidak ada pihak yang berupaya menghambat proses penegakan hukum.

"Kami mengikuti perkembangan kasus ini dari tahap ke tahap. Kami ingin memastikan tidak ada kekuatan politik atau kekuasaan yang membelokkan proses hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas mereka.

Mahasiswa juga menyatakan dukungan terhadap aksi yang sebelumnya dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) di Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam aksinya, APII mengungkap sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah di Sumatera Utara, mulai dari dugaan manipulasi data penerima, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, dugaan pungutan liar, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

APII menilai berbagai dugaan tersebut perlu dibuka secara terang-benderang karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Massa mendesak Kejaksaan Agung dan Kejatisu untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana KIP Kuliah Tahun 2024 dan 2025 di Sumatera Utara.

Selain meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta, APII juga mendorong agar operator KIP Kuliah, panitia seleksi kampus, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan turut dimintai keterangan.

"Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan. Semua pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus dimintai keterangan secara terbuka dan profesional," kata perwakilan APII.

Massa juga meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola KIP Kuliah di Sumatera Utara guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Sorotan turut diarahkan kepada fungsi pengawasan yang dijalankan LLDikti Wilayah I. Menurut APII, apabila dugaan penyimpangan terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu, maka aspek pengawasan juga layak menjadi bagian dari pemeriksaan.

Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Muslim, apabila benar terdapat upaya intervensi dari pejabat negara maupun elite partai politik terhadap penanganan perkara tersebut, maka publik berhak mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut.

"Jika ada pejabat negara atau petinggi partai politik yang berupaya mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah, maka publik patut curiga. Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berkepentingan terhadap perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum?" katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses penyelidikan maupun penyidikan harus berjalan independen tanpa tekanan dan campur tangan kekuatan politik.
Menurut dia intervensi terhadap aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi seseorang atau kelompok tertentu. Semakin besar upaya intervensi yang dilakukan, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap adanya kepentingan yang ingin diamankan," ujarnya.

Muslim juga menilai tidak tertutup kemungkinan masyarakat akan mengaitkan pihak yang mencoba memengaruhi jalannya proses hukum dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan mereka memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang sedang menjadi perhatian dalam kasus ini. Jangan-jangan ada kepentingan yang ingin diselamatkan. Karena itu, cara terbaik adalah membiarkan aparat bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Kejatisu agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai ada pihak yang memperoleh semacam imunitas atau perlindungan karena memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan," katanya.

Muslim juga menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi di ruang publik.

"Kejatisu perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan tidak ada upaya untuk menghentikan atau mengaburkan perkara ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara masih terus berproses.

Ia menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan tim penyidik bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Tim bekerja profesional, tidak akan bisa diintervensi siapa pun," tegas Rizaldi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah berharap pengusutan perkara tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta program bantuan pendidikan dapat terus terjaga.

"Bagi mahasiswa miskin, KIP Kuliah adalah jalan untuk mengubah masa depan. Karena itu, siapa pun yang diduga mempermainkan program ini harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum," pungkas mereka. (rel/aje)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait