Koruptor Pembangunan RSU Di Nias Diserahkan Ke JPUKoruptor Pembangunan RSU Di Nias Diserahkan Ke JPU
Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 - 11.20 PM WIB

Reading Comfort
adjust the font size
GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyerahkan tersangka JPZ dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Rp38.550.850.700, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya Jaksa Penyidik telah menetapkan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tersangka dan ditahan sejak 2 Maret 2026.
Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka JPZ untuk tingkat penuntutan terhitung mulai 25 Juni sampai 14 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KZ)
Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda