Bupati Batubara Dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN Terkait Lahan PT SocfindoBupati Batubara Dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN Terkait Lahan PT Socfindo
Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 - 4.30 PM WIB

Bupati Batubara dan Pansus PAD temui Kementerian ATR/BPN Kamis (11/6/2026). beritasore.co.id/alirsyah
Reading Comfort
adjust the font size
BATUBARA (beritasore.co.id): Ketua Pansus PAD DPRD dan Bupati Batubara Dr H Baharuddin Siagian SH, MSi menemui Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kunjungan itu terkait banyak permasalahan, sengketa tanah dan tidak patuh terhadap Perda serta UU. Perjuangkan hak daerah atas lahan PT Socfindo.
Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 hektar.
Rilis resmi Kepala Dinas Kominfo Batubara Elpandi melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubara Akhsanul Rizqy Harahap ST mengatakan pertemuan fokus membahas potensi PAD dari lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 hektar ang diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak 1903 hingga saat ini.
Diperkirakan kurang lebih 115 tahun dan HGUnya sudah berakhir sejak 31 Desember 2023. "Dasar kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus," sebut Ketua Pansus PAD H.Rohadi, SP, MH.
Dalam pertemuan dengan Ditjen Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Pansus PAD mendesak Kementerian ATR/BPN agar menunda pembaharuan HGU Socfindo yang masa berlakunya sudah habis dua tahun lalu.
Ada lima catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batubara yaitu sengketa lahan yang masih terjadi konflik dengan Kelompok Tani Perjuangan, pelanggaran tata ruang sebab tidak patuh terhadap Perda RTRW Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020-2040.
Selanjutnya kewajiban plasma yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Program CSR dinilai sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Batubara. terakhir HGU kadaluarsa yang sudah berakhir 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih berjalan.
Turut hadir Wakil Bupati Batubara Syafrizal, SE., MAP., dan seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batubara yakni M.Safii dari Fraksi Gerindra; Ismar Komri dan Sudarman, SE, dari Fraksi Golkar; Agung Setiawan, SE,dan Suminah dari Fraksi PKS; Sahril Siahaan, SH., dari Fraksi Demokrat; Muklis BN, SE., dari Fraksi PKB dan H.Ramli dari Fraksi NasDem.(als)
Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda