BPJS Ketenagakerjaan Punya Lima Program Andalan Lindungi PekerjaBPJS Ketenagakerjaan Punya Lima Program Andalan Lindungi Pekerja
Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 - 5.05 PM WIB

Reading Comfort
adjust the font size
GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggelar kegiatan ngopi bersama sejumlah awak media di Lasara Point Cafe dan Resto, Selasa (16/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini terbangun dengan dialog santai antara BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli dan para awak media.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus menyebutkan bahwa pihaknya memiliki lima program andalan dalam melindungi para pekerja.
Rinton menjelaskan ada lima program prioritas kita di BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli yang memiliki 5 wilayah kerja di Kepulauan Nias (Gunungsitoli, Nias, Nias Selatan, Nias Barat dan Nias Utara-red) masih jauh dari cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Melalui kegiatan kopdar (Kopi Darat) ini kami ingin membangun literasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. "Tujuannya adalah agar para pekerja kita dapat terlindungi," ungkapnya.
Rinton juga menambahkan, hanya dengan membayar iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan, para pekerja sudah dapat mengikuti jaminan sosial dasar ini.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli, Herdin H. Zebua menyoroti masih adanya badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program unggulan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dikesempatan itu, ia juga mengajak seluruh badan usaha agar menghadirkan rasa aman, pengayoman dan perlakuan adil bagi para pekerja melalui jaminan sosial dasar.
"Pada kesempatan ini kami ingin mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menertibkan Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia-red) yang bermain-main dalam mendaftarkan peserta. Jangan hanya didaftarkan kemudian meminta imbalan, kasihan para pekerja," pungkasnya.(KZ)
Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda