Pematangsiantar (Berita) : Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, dihadiri, Staf Ahli, Asisten, para OPD, dan camat se-Kota Pematangsiantar.
Nota Jawaban disampaikan dalam Sidang Lanjutan Rapat Paripurna ke VII Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (17/9/2020).
Hefriansyah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas tanggapan, pertanyaan, saran dan harapan, imbauan, dan masukan yang telah diberikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pematangsiantar.
“Kami menyadari hal itu merupakan wujud nyata atas kepedulian dan komitmen kita bersama yang mencerminkan rasa tanggung jawab dalam rangka peningkatan kinerja untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang sejahtera dan berkeadilan,” terangnya.
Disebutkan, ke depan akan dilakukan pelatihan-pelatihan serta pemberian bantuan peralatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan memberikan bantuan pinjaman permodalan koperasi bagi usaha kecil dan menengah.
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana pada kantor kecamatan dan kelurahan serta infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase dengan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas).
Atas permintaan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar sesuai yang telah ditargetkan, disebutkan Pemerintah Kota (Pemko) selalu berupaya meningkatkan realisasi PAD sesuai target yang ditetapkan.
Juga senantiasa mendorong dilaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui pemetaan dan pengukuran potensi sumber-sumber PAD dengan melaksanakan kajian lapangan dan kajian akademik serta memperluas basis dan mendata potensi baru.
Selanjutnya, diterangkan tentang alokasi Dana Insentif Daerah (DID) ke Dinas Kominfo yang dipandang kurang mampu memberikan dampak ekonomi masyarakat sesuai tujuan penyaluran DID sementara ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mampu memberikan pengaruh positif tetapi tidak dialokasikan.
“Dapat kami jelaskan bahwa DID melalui Dinas Kominfo diprogramkan membangun jaringan internet untuk siswa kurang mampu dengan tujuan membantu perekonomian masyarakat kurang mampu.
Dengan ini, siswa kurang mampu dapat menjalani masa-masa belajar secara online dari rumah. Sehingga tidak perlu lagi melakukan pembelian pulsa internet untuk keperluan belajar daring,” terang Hefriansyah.
Penerima Dana Refocusing Covid-19
Kemudian, atas harapan DPRD terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima dana refocusing Covid-19 agar transparan akuntabel dalam pengelolaan program dan kegiatan jangan sampai terjadi manipulasi baik kuantitas maupun kualitas untuk pimpinan OPD dan jajarannya yang bisa berurusan dengan aparat penegak hukum, Hefriansyah mengucapkan terima kasih.
“Sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa penanggulangan dana BTT oleh SKPD fungsional harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku,” katanya. (sur)