Usai Diresmikan, KPP Madya Dua Medan Siap Melayani Wajib Pajak

  • Bagikan
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (tengah) bersama Kabid P2Humas Bismar Fahlerie (kiri) pada peresmian kantor KPP Madya Dua Medan Senin (24/5/2021). beritasore/ist
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (tengah) bersama Kabid P2Humas Bismar Fahlerie (kiri) pada peresmian kantor KPP Madya Dua Medan Senin (24/5/2021). beritasore/ist

MEDAN (Berita) : Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memukul gong di Aula Cakti Buddhi Bhakti Jakarta Selatan menandai peresmian terbentuknya 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, termasuk satu  di Wilayah DJP Sumut I yakni KPP Madya Dua Medan, Senin (24/5/2021).

Siaran pers yang diterima dari Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Bismar Fahlerie Rabu (26/5/2021) mengatakan KPP Madya terbentuk dalam rangka penataan organisasi yang sedang berlangsung di DJP.

Peresmian secara virtual itu juga disaksikan di atrium Gedung Kanwil DJP Sumut I Jalan Sukamulia Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi melakukan penarikan tirai papan nama KPP Madya Dua Medan yang menandai dimulainya KPP tersebut beroperasi.

Eddi menerangkan bahwa penataan organisasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas organisasi yang bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan sehingga baik pelayanan publik maupun pencapaian penerimaan pajak dapat terlaksana dengan optimal.

“Dengan penambahan jumlah KPP Madya ini, diharapkan pengelolaan perpajakan khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumut I dapat terlaksana dengan baik, sehingga KPP Pratama dapat lebih fokus mengelola aspek perpajakan kewilayahannya,” kata Eddi.

Acara berlanjut dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I untuk meresmikan Help Desk Center yang turut mulai beroperasi di hari yang sama.

Hal ini juga merupakan satu dari serangkaian inovasi Kanwil DJP Sumut I dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Help Desk

Center akan melayani konsultasi perpajakan tanpa membedakan KPP administrasi wajib pajak sehingga wajib pajak akan lebih mudah mengakses informasi perpajakan.

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berkantor di Gedung Kanwil DJP Sumut I sudah dapat menikmati pelayanan di Help Desk Center sejak Senin, 24 Mei 2021.

Nantinya pelayanan administrasi perpajakan di TempatPelayanan Terpadu (TPT) juga akan dilakukan bersama oleh seluruh KPP seperti halnya Help DeskCenter ini.

Eddi Wahyudi optimis pembenahan pelayanan publik yang sedang dilakukan akan memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya karena wajib pajak merasa mudah, aman dan nyaman mendapatkan informasi di Kantor Pelayanan Pajak.

Menurut Eddi, pembentukan KPP Madya ini tidak membentuk kantor baru, tapi melebur KPP Pratama Medan Kota yang bermigrasi ke KPP Pratama Medan Barat.

Hal sama juga dilakukan pada pembentukan 17 KPP Madya lainnya yang menyebar di sejumlah Kanwil DJP yakni tidak membentuk kantor baru.

Jadi KPP di Kanwil DJP Sumut I meliputi Kota Medan, Binjai, Kabupaten Langkat dan Deliserdang tetap 9 kantor.

Setelah KPP Madya Medan Dua terbentuk, jadinya 7 KPP Pratama (Medan Belawan, Medan Polonia, Medan Timur, Medan Petisah dan Medan,  Barat, Lubuk Pakam dan Binjai) dan dua KPP Madya (Medan dan Dua Medan.

Untuk wajib pajak (WP), jelas Eddi, tidak ada pengaruh. Artinya, WP yang dikategorikan masuk KPP Madya dimasukkan ke sana dan WP KPP Pratama masuk ke KPP Medan Barat. Begitu pula untuk Kartu, tidak ada masalah sama sekali.

Saat ini jumlah WP KPP Medan Kota sebanyak 2.267, sedangkan KPP Madya 2.214. Total jumlah WP dari 9 KPP sebanyak 1.562.167.

Kontribusi awal WP besar yang dikelola KPP Madya Medan sebesar 69,7 persen, sedangkan kontribusi WP besar setelah pembentukan KPP Madya Medan Dua adalah 73,8 persen.

“Wilayah KPP Madya dan KPP Madya Medan Dua meliputi seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I,” jelasnya.

Penataan organisasi ini berdasarkan PMK-184/PMK.01/2020 dimana terbentuk perubahan struktur organisasi, konversi KPP Pratama menjadi KPP Madya, penyesuaian nomenklatur Kanwil, KPP dan KP2KP, penyesuaian wilayah kerja KPP dan KP2KP. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *