Tuntutan Plasma Jadi Sorotan Tajam

  • Bagikan
Rapidin Simbolon, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Bacaleg DPR RI Dapil Sumut II.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Soal tuntutan plasma di tengah masyarakat, saat ini menjadi sorotan tajam, karena banyak perusahaan tidak menaati aturan dibuat pemerintah.

“Ya, itu tadi, di mana hak petani untuk mendapat kebun sawit, di mana pula bagian dari perusahaan,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Rapidin Simbolon di Desa Banuarakyat, Kec. Nagajuang, Kab.Madina selesai acara bakti sosial dan pendidikan politik kader, kemarin.

Safari Ramadan DPD PDI Perjuangan Sumut di Kab. Madina, rangkaian bakti sosial dan pendidikan politik kader.beritasore/Ist

Berbicara seputar persoalan plasma masyarakat Desa Singkuang 1, Kab. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR), dia menilai, rakyatlah berdaulat sesuai aturan. “Ya, rakyatlah berdaulat sesuai aturan,” ujarnya.

Informasi diperoleh waspada.id dan beritasore.co.id di Panyabungan, Selasa (18/4), pernyataan ini disampaikan saat rangkaian Safari Ramadan DPD PDI Perjuangan Sumut di Kab. Madina.

Rapidin Simbolon yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Sumut II, mengungkapkan, persoalan agraria antara masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR akan dibicarakan di tingkat Sumut dan pusat.

“Apalagi, persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita minta pemerintah menegakkan aturan yang sudah dibuat,” tegas Rapidin Simbolon.

Kegiatan Safari Ramadan DPD PDI Perjuangan Sumut di Kab. Madina, bagian dari rangkaian bakti sosial (membagikan sembako).

Juga, tausyiah disampaikan Al Ustadz Syahrul Efendi Siregar (anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan) dan pendidikan politik kader disampaikan Rapidin Simbolon (Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut).

Acara itu dilaksanakan di tiga titik: Desa Sabajambu Kec. Panyabungan, Desa Simangambat Kec.Tambangan dan Desa Banuarakyat Kec. Nagajuang.

Persoalan Plasma

Perjuangan warga Singkuang 1 sudah dilakukan berkali-kali, dan terakhir aksi ratusan massa ‘menduduki’ areal perkebunan 19 hari menuntut hak plasma. Sudah 18 tahun hak plasma belum diberikan kepada 381 KK peserta plasma.

Negosiasi untuk menuntaskan persoalan antara warga Singkuang 1 dan PT RPR sudah berjali-kali dilakukan, melibatkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Namun, Sapihuddin, SPd.I, Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama mewakili 381 peserta plasma Singkuang 1, tak bergeming dari tuntutan semula.

“Tuntutan masyarakat cuma 50 persen dalam HGU, 50 persen di wilayah Kec. Muara Batang Gadis,” ujar Sapihuddin akrab disapa Ustadz Buyung Umak menyebut salah satu tuntutan masyarakat, beberapa waktu lalu.

Sedangkan PT RPR mengakui, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, di mana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50 persen harus di dalam HGU PT RPR.

“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” ujar Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, belum lama ini. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *