Sumut Berlakukan Pergub No.34 Tahun 2020

  • Bagikan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah mengikuti rapat khusus tingkat menteri tentang pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Polhukam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 L, Pendopo Rumah Dinas Kantor Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8/2020).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah mengikuti rapat khusus tingkat menteri tentang pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Polhukam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 L, Pendopo Rumah Dinas Kantor Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8/2020).

MEDAN (Berita): Peraturan Gubernur (Pergub) No 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (10/8).

Pergub ini berlaku guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar usai mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8).

Turut hadir Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pergub mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat atau fasilitas umum. Perlindungan kesehatan bagi perorangan misalnya tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker.

Perlindungan kesehatan masyarakat misalnya sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman Covid-19.

Adapun sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha.

Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Mengenai denda, Irman mengatakan besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.

“Sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah,” katanya

Selanjutnya, Pemprov Sumut menetapkan fokus tiga kawasan dalam penanganan Covid-19 yakni Medan, Binjai, Deli Serdang. Tiga kawasan tersebut dipilih lantaran jumlah penularan Covid-19 yang tinggi.

Kemudian akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur.

“Selanjutnya akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi,” katanya.

Inpres No.6 Tahun 2020

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan ada beberapa poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Di antaranya, para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

“Kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Tito.

Turut mengikuti rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Waka Polri Gatot Eddy Pramono serta para kepala daerah seluruh Indonesia.(lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan