Remaja Tersangka Jambret Tewas Diamuk Masa

  • Bagikan
Tersangka MSL saat berada di Polsek Sunggal
Tersangka MSL saat berada di Polsek Sunggal

SUNGGAL (Berita): Dua dari Tiga tersangka pelaku jambret yang terjadi di jalan Pabrik gula Sei Semayang Desa Muliorejo Kec.Sunggal DS di tangkap Senin (20/7), seorang tewas, seorang diamankan dan seorang lagi melarikan diri.

Informasi yang di dapat di kantor polisi menyebutkan, Minggu (19/7) sekitar jam 23.00.wib. Polsek Sunggal mendapat laporan tentang adanya seorang pelaku jambret  yang di amuk masa setelah melakukan jambret.

Mendapat laporan tersebut Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal yang di pimpin Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.SE, langsung menuju lokasi kejadian .

Tersangka Pelaku jambret RA meninggal saat di rumah sakit.
Tersangka Pelaku jambret RA meninggal saat di rumah sakit.

Di TKP, petugas menemukan seorang remaja RA (16) warga Ladang Baru Desa Muliorejo.Kec.Sunggal Deli Serdang di tengah jalan dalam keadaan luka luka habis diamuk masa.

Mendapat hal tersebut, petugas langsung mengevakuasi tersangka kerumah sakit untuk keperluan pengobatan, setelah di lakukan perawatan pelaku RA akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap pelaku lain. Senin sekitar jam 01.00.wib.Petugas berhasil mengamankan tersangka pelaku MSL di rumahnya bersama barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Honda Megapro dalam keadaan sudah terbakar. Satu (1) unit  Hp merk Vivo Y 95 warna Hitam Satu (1) bh kunci sepeda motor .Satu (1) potong jaket warna Abu Abu serta sepotong celana panjang warna Hitam. Sementara pelaku G yang merupakan temannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi .Sik melalui Kanit Reskrim AKP, Budiman Simanjuntak mengingatkan agar Pelaku G yang masih buron segara menyerah kan diri ke Polsek Medan Sunggal. 

Kepada pelaku jambret kita kenakan dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, ujar Budiman (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan