MADINA (Berita): PT Rendi Permata Raya mengakui, sampai saat ini masih ada terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, dimana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50 persen harus di dalam HGU PT RPR.
“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” ujar Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, menjawab waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (7/4).
Kemudian, dia mengungkapkan,
selain itu, perusahaan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi didapat saat ini areal HGU PT RPR nantinya potensinya kurang memenuhi standard.
“Ini, terkait kesuburan tanah, potensi produksi, biaya pembangunan dan yang akhirnya nanti berpengaruh terhadap pengembalian kredit karena utang pembangunan kebun plasma akan lama pelunasannya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan managemen,” ujar Ir. Eko Anshari.
Dia menjelaskan, PT RPR mengambil langkah dan visi ke depan yang lebih baik, di mana perusahaan mengusahakan yang terbaik bagi masyarakat Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal.
“Managemen berharap, kiranya masyarakat Desa Singkuang-1 tetap percaya dan mau bekerjasama, sehingga pembangunan kebun plasama bagi masyarkat Desa Singkuang 1 dapat direalisasikan,” ujar Eko.
Diakuinya, memang sampai saat ini masih adanya terjadi perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, dimana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50% harus di dalam HGU PT RPR.
“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” uja Ir. Eko Anshari. (irh)